
TendaBesar.id - Jakarta - Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi ekspor dan penjualan bubur kertas. Langkah hukum tegas ini diambil oleh tim penyidik setelah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya skema manipulasi harga dan dokumen perdagangan yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun.
Dugaan praktik korupsi yang melibatkan entitas korporasi tersebut disinyalir telah berlangsung dalam rentang waktu yang sangat panjang, yakni sejak tahun 2008 hingga 2025. Melalui penelusuran mendalam, Korps Adhyaksa membongkar pola transaksi yang diduga sengaja dirancang bertentangan dengan hukum untuk meminimalkan kewajiban finansial dan perpajakan perusahaan kepada negara.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti material. Proses pemeriksaan berlangsung maraton dengan memanggil puluhan pihak yang berkaitan langsung dengan operasional dan kebijakan finansial perusahaan.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 112 orang saksi guna mendalami alur transaksi bisnis korporasi tersebut. Di antara saksi-saksi yang dipanggil, penyidik juga memeriksa pejabat eksekutif yang memegang posisi sebagai kuasa direktur PT Toba Pulp Lestari untuk menggali mekanisme internal penetapan harga barang ekspor.
Direktur Penyidikan Jampidsus menegaskan kepastian status hukum korporasi setelah timnya mengantongi bukti yang dinilai mencukupi. Sebagaimana dikutip dari www.jawapos.com:
“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,”
Saiful Bahri Siregar — www.jawapos.com
Modus Manipulasi Jenis Produk dan Harga Ekspor
Aktivitas ekspor bubur kertas atau pulp yang dijalankan perusahaan diketahui mengalir ke pasar internasional dan domestik. Perusahaan tercatat melakukan pengiriman barang kepada entitas terafiliasi di luar negeri, yakni DP Macau Marketing International Ltd, serta menjalankan transaksi penjualan di dalam negeri kepada Asia Pacific Rayon.
Penyidikan mengungkap bahwa transaksi perdagangan tersebut dijalankan dengan skema under invoicing melalui manipulasi data barang. Modus yang digunakan mencakup pengubahan kode sistem harmonisasi atau HS Code, manipulasi informasi kegunaan produk, hingga penekanan harga atau nilai komoditas yang dilaporkan dalam dokumen resmi.
Pihak kejaksaan membeberkan secara terperinci modus operandi pengubahan kualifikasi barang yang dilakukan dalam dokumen perdagangan. Sebagaimana dikutip dari www.jawapos.com:
“Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,”
Saiful Bahri Siregar — www.jawapos.com
Penyimpangan paling mendasar ditemukan pada perbedaan fisik dan kualifikasi produk yang dilaporkan kepada otoritas. Produk yang sebenarnya dikirimkan merupakan jenis dissolving pulp dengan nilai ekonomis lebih tinggi, namun diubah catatannya menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp demi menekan basis perhitungan kewajiban pajak.
Dampak dari praktik rekayasa dokumen ekspor ini berujung pada hilangnya potensi penerimaan negara dalam jumlah sangat signifikan selama belasan tahun operasional. Selain menetapkan entitas korporasi sebagai tersangka, penyidik kejaksaan juga menetapkan dua Aparatur Sipil Negara dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.
Penetapan status tersangka terhadap entitas bisnis besar ini mempertegas komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan korporasi yang merugikan keuangan publik. Pengusutan perkara ini menjadi momentum penting untuk menata kembali transparansi ekspor sumber daya alam dan memperketat pengawasan perdagangan antarperusahaan terafiliasi.
Kejaksaan Agung terus melanjutkan tindakan hukum termasuk penelusuran aset demi memulihkan kerugian negara secara maksimal. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi peringatan nyata bagi sektor industri agar menjalankan praktik bisnis yang patuh pada regulasi dan tidak memanipulasi kewajiban terhadap negara.
Sumber rujukan: jawapos.com, www.jawapos.com, medan.tribunnews.com, berita.liputan6.com, jpnn.com.