TendaBesar.id - Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperketat penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah. Hingga Senin, 7 September 2026, Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dari total 200 laporan polisi yang sedang ditangani.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas ancaman kebakaran lahan yang diperparah oleh kondisi cuaca ekstrem. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku melakukan aksi pembakaran secara terencana, sementara sebagian lainnya disebabkan oleh faktor kelalaian.
Rincian data menunjukkan bahwa dari 138 tersangka yang telah ditetapkan, sebanyak 119 orang diduga kuat melakukan pembakaran lahan dengan sengaja. Sementara itu, 19 tersangka lainnya terjerat kasus karhutla karena unsur kelalaian dalam pengelolaan lahan.
Kapolri menegaskan bahwa angka tersebut belum final dan masih berpotensi bertambah. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman intensif terhadap berbagai laporan serta temuan baru mengenai titik kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah.
Selain menyasar individu, Polri kini mengalihkan fokus pada keterlibatan entitas bisnis. Sebanyak delapan korporasi saat ini tengah berada dalam proses hukum untuk didalami keterlibatannya dalam memicu kebakaran hutan dan lahan.
Kapolri memberikan rincian mengenai kategori pelanggaran dari total tersangka yang telah ditetapkan Sebagaimana dikutip dari tribratanews.polri.go.id:
“Ada 119 kesengajaan dan 19 kelalaian”
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo — tribratanews.polri.go.id
Sanksi Administratif dan Koordinasi Lintas Kementerian
Dalam menangani korporasi, Polri menjalin koordinasi erat dengan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup. Kerja sama ini dilakukan untuk mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang memiliki kaitan langsung dengan kasus karhutla di lapangan.
Beberapa perusahaan sebelumnya telah menerima sanksi administratif dari kementerian terkait. Sanksi tersebut mencakup pembekuan hingga pencabutan izin operasional terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan. Polri kini mendalami apakah pelanggaran administratif tersebut mengandung unsur pidana yang dapat diproses lebih lanjut.
Untuk memberikan efek jera yang maksimal, kepolisian menerapkan pasal-pasal secara berlapis. Dasar hukum yang digunakan mencakup peraturan terkait kawasan hutan, perkebunan, serta undang-undang mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kapolri menjelaskan alasan penerapan pasal berlapis bagi para pelaku karhutla Sebagaimana dikutip dari tribratanews.polri.go.id:
“Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan yang saat ini kita ketahui bahwa musim El Nino masih panjang”
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo — tribratanews.polri.go.id
Tindakan hukum yang agresif ini dinilai mendesak mengingat kondisi El Nino yang diperkirakan masih berlangsung hingga akhir tahun. Situasi cuaca kering tersebut meningkatkan risiko kebakaran lahan secara signifikan, sehingga mitigasi dan pencegahan menjadi prioritas utama.
Sebagai upaya preventif, Polri bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan berbagai instansi terkait. Fokus utama mereka adalah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara pembukaan lahan yang benar tanpa menggunakan api, serta memberi peringatan keras mengenai risiko hukum yang mengintai.
Kapolri menyampaikan harapannya terkait kepatuhan masyarakat dan efektivitas sosialisasi pencegahan karhutla Sebagaimana dikutip dari tribratanews.polri.go.id:
“Kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditaati, bisa dilaksanakan, dan sosialisasi akan betul-betul terus kita maksimalkan sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan”
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo — tribratanews.polri.go.id
Penegakan hukum terhadap 138 tersangka dan delapan korporasi ini menjadi sinyal kuat pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan di tengah tantangan iklim. Keberhasilan mitigasi karhutla kini bergantung pada konsistensi pengawasan di lapangan serta kesadaran pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak menggunakan metode pembakaran dalam pembukaan lahan.
Sumber rujukan: tribratanews.polri.go.id, rm.id, jawapos.com, tirto.id, antaranews.com.