RUU Perampasan Aset Sasar 13 Tindak Pidana: DPR Beberkan Daftarnya

TendaBesar.id - Jakarta- Komisi III DPR RI secara resmi memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Jenis kejahatan yang dapat dikenai tindakan tegas pemulihan aset ini tidak hanya berfokus pada perkara korupsi dan terorisme, melainkan juga merambah ke tindak pidana ekonomi, kejahatan lingkungan, hingga tindak pidana perdagangan orang.

Penetapan daftar kejahatan tersebut menjadi bagian penting dari penataan norma hukum perampasan aset di tanah air. Langkah DPR ini disusun berdasarkan hasil riset komprehensif serta masukan akademis guna menjamin bahwa regulasi yang bakal disahkan memiliki kepastian hukum dan mampu menjangkau berbagai bentuk kejahatan berdampak luas.

Dalam rincian yang telah difinalisasi Komisi III DPR, ke-13 jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU mencakup tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana terorisme, tindak pidana penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya. Komisi III DPR menilai instrumen perampasan aset sangat krusial untuk melumpuhkan kejahatan berisiko tinggi tersebut.

Selain kejahatan konvensional dan transnasional, regulasi ini menyasar kejahatan di bidang sumber daya alam serta sektor keuangan. Kejahatan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, hingga tindak pidana perdagangan orang turut ditempatkan sebagai kriteria prioritas penanganan aset.

Perumusan cakupan tindak pidana ini mengacu pada pandangan para pakar hukum yang menyarankan agar perampasan aset diprioritaskan pada kejahatan bermotif ekonomi. Pendekatan ini ditujukan bagi bentuk-bentuk tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau masyarakat luas, memiliki tingkat keseriusan tinggi, serta memicu dampak ekonomi yang destruktif.

Mengenai sasaran pelaksanaan rancangan undang-undang ini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan prinsip utama yang dipegang parlemen:

“Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan,”

Habiburokhman — kumparan.com

Studi Komparasi Mekanisme Perampasan Aset Luar Negeri

Sebagai landasan penyusunan draf, Komisi III DPR juga mencermati penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture yang berlaku di beberapa negara. Pembanding tersebut digunakan untuk menakar sejauh mana efektivitas penetapan daftar tindak pidana asal dalam membongkar kejahatan ekonomi terorganisir.

Kajian komparatif tersebut meneliti penerapan hukum di berbagai negara seperti Selandia Baru, Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, Belanda, hingga Thailand. Di negara-negara tersebut, mekanisme perampasan aset tanpa menunggu vonis pidana umumnya dibatasi pada tindak pidana bernilai besar, diancam hukuman berat, atau yang secara langsung mengancam stabilitas ekonomi dan keamanan publik.

Penyusunan kerangka hukum RUU Perampasan Aset ini diharapkan dapat menghasilkan aturan yang responsif tanpa mengabaikan perlindungan hak-hak hukum warga negara. Pemerintah dan DPR berupaya memastikan instrumen hukum yang dirancang siap memulihkan kerugian keuangan negara secara optimal saat diundangkan kelak.

Dalam memaparkan hasil studi perbandingan praktik perampasan aset di tingkat internasional, Habiburokhman menerangkan:

“Sebagai contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru ( Criminal Proceeds Recovery Act , 2009), jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30,000. Singapura mengatur mengenai Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat ( serious crime ). Hal ini sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda,”

Habiburokhman — kumparan.com

Penyusunan RUU Perampasan Aset ini terus dibuka bagi partisipasi publik guna melengkapi pasal-pasal krusial sebelum masuk ke tahap pengesahan akhir. Keterlibatan masyarakat sipil serta praktisi hukum diharapkan membuat undang-undang ini semakin kokoh dari aspek formal maupun material.

Kehadiran daftar 13 tindak pidana yang jelas diharapkan menjadi pijakan hukum yang rasional dan terukur. Langkah ini dinilai sebagai dorongan penting dalam reformasi penegakan hukum di Indonesia demi menyelamatkan kekayaan negara dari hasil kejahatan.

Sumber rujukan: kumparan.com.

Menyiapkan ruang diskusi…
Lebih baru Lebih lama

ads

News