KPK Sita Uang Rp 6 Miliar dari Kakanim Denpasar, Alberto Lake, dan Kadek Okta terkait Kasus Silmy Karim

Foto R Haryo Sakti di kantor Imigrasi Denpasar dan Budi Prasetyo di luar gedung KPK Jakarta
Foto R Haryo Sakti di kantor Imigrasi Denpasar dan Budi Prasetyo di luar gedung KPK Jakarta. Sumber foto: kumparan.com.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/8) melakukan penyitaan uang senilai lebih dari Rp 6 miliar saat memeriksa tiga pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi di Bali. Penyitaan itu terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

Pemeriksaan melibatkan Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Denpasar, R. Haryo Sakti, serta dua saksi lainnya: Alberto Vicense Cianry Lake, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, dan Kadek Okta Dwi Putra, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus penyidikan kali ini adalah menelusuri aliran uang yang diterima oleh ketiga saksi tersebut selama proses layanan izin tinggal WNA. Ia menegaskan bahwa penyitaan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan lanjutan terkait mekanisme layanan dan dugaan penerimaan uang oleh oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Dalam pemeriksaan ini, penyidik juga melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang diterima tersebut, senilai lebih dari Rp 6 miliar," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan setelah selesai memeriksa para pejabat di Bali.

Budi menambahkan bahwa uang Rp 6 miliar merupakan akumulasi hasil penyitaan dari ketiga saksi, namun belum merinci berapa besar masing‑masing penyitaan. Kedua saksi yang dipanggil belum memberikan komentar terkait penyitaan dan proses pemeriksaan.

Setelah menjelaskan fokus penyidikan, juru bicara KPK menegaskan besarnya penyitaan.

“Dalam pemeriksaan ini, penyidik juga melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang diterima tersebut, senilai lebih dari Rp 6 miliar,”

Budi Prasetyo — kumparan.com

Latar Belakang Kasus Silmy Karim

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2 Juni 2026 di kantor Imigrasi Jakarta Barat, yang menjerat delapan tersangka dari lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Silmy Karim, mantan Wamenimipas, diduga menerima setoran rutin sebesar Rp 100 juta per minggu sebagai hasil pemerasan izin tinggal WNA.

Setelah OTT, Silmy Karim sempat menghilang dan kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada Rabu malam, 3 Juni 2026. Selain Silmy, tujuh tersangka lainnya meliputi Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi), Jaya Saputra (Kakanwil Jabar), Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakbar), Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status), Bagus Bramantyo (Kasubdit), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim ITAS), dan Gusti Benardiansyah (Staf Subdit).

Penyidikan yang kini meluas ke Bali bertujuan mengungkap jaringan penerimaan uang yang diduga melibatkan pejabat imigrasi tingkat wilayah. Jika terbukti, kasus ini dapat menambah tekanan pada reformasi birokrasi imigrasi dan menegaskan komitmen KPK dalam menindak korupsi di sektor publik.

Penyitaan uang lebih dari Rp 6 miliar dari tiga pejabat imigrasi di Bali menandai langkah lanjutan KPK dalam mengusut kasus pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim. Pemeriksaan masih berlangsung, dan hasil akhir akan bergantung pada temuan lebih lanjut mengenai alur dana serta keterlibatan pejabat lain dalam jaringan tersebut.

Sumber rujukan: kumparan.com.

Menyiapkan ruang diskusi…
Lebih baru Lebih lama

ads

News