BKN Buka Suara Terkait Kisruh Penonaktifan Pejabat di Gowa

Kepala BKN RI Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh memberikan keterangan pers terkait aturan manajemen ASN dan penonaktifan pejabat di Kabupaten Gowa.
Kepala BKN RI Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh memberikan keterangan pers terkait aturan manajemen ASN dan penonaktifan pejabat di Kabupaten Gowa.. Sumber foto: sulawesi.viva.co.id.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI akhirnya angkat bicara merespons polemik penonaktifan Sekretaris Daerah serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Lembaga otoritas kepegawaian tersebut mengonfirmasi telah menerima laporan resmi terkait gelombang protes dan dinamika birokrasi yang memanas di daerah tersebut. Kebijakan perombakan jabatan secara mendadak ini sebelumnya memicu aksi demonstrasi warga dan aparatur sipil negara di Kantor Bupati Gowa pada Senin, 24 Agustus 2026.

Aksi protes yang diwarnai penghadangan mobil taktis bupati itu berakar dari penonaktifan sementara tujuh pejabat daerah. Salah satu pejabat yang terdampak adalah mantan Sekretaris Daerah Gowa, Andy Azis Peter. Langkah mutasi dan pencopotan yang dinilai sporadis tersebut memantik perhatian luas dari berbagai pihak, mendorong BKN untuk turun tangan mengkaji kesesuaian kebijakan daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

Kepala BKN RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa regulasi undang-undang pada dasarnya memberikan kewenangan penuh kepada kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Hak mutlak tersebut mencakup kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, hingga memberhentikan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan yang dipimpinnya.

Meskipun kepala daerah memiliki kewenangan atributif tersebut, Zudan menggarisbawahi bahwa eksekusi kebijakan kepegawaian tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa mengindahkan asas hukum. Setiap keputusan perombakan jabatan wajib lolos dari tiga parameter utama dalam manajemen aparatur sipil negara agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak BKN menyatakan akan menguji dan mengkaji kebijakan penonaktifan pejabat Pemerintah Kabupaten Gowa secara komprehensif. Fokus utama evaluasi ini diarahkan pada pemenuhan aspek Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang menjadi pedoman pengelolaan kepegawaian secara nasional.

Menanggapi batas kewenangan kepala daerah dalam sistem kepegawaian, Kepala BKN RI menjelaskan ketentuan dasar undang-undang:

“Jadi pertama yang saya sampaikan tadi, kepala daerah atau PPK boleh mengangkat, memindahkan, memberhentikan ASN dan pejabatnya. Itu boleh”

Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh — sulawesi.viva.co.id

Penyelesaian Hukum Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara

Selain menguji aspek administratif, BKN juga mengingatkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa yang dibebastugaskan dan merasa keberatan atas keputusan tersebut. Undang-undang telah menyediakan ruang hukum formal bagi aparatur negara untuk memperjuangkan hak-hak kepegawaian mereka jika dalam prosesnya ditemukan indikasi pelanggaran prosedur.

Langkah pengujian melalui jalur hukum ini dinilai penting untuk meredakan ketegangan di tingkat lokal sekaligus mengembalikan kepastian hukum bagi birokrasi pemerintahan daerah. Kejelasan regulasi diharapkan mampu mencegah eskalasi konflik berkepanjangan antara pemerintah daerah dan aparatur yang terdampak kebijakan mutasi.

Mengenai parameter yang harus dipenuhi dalam setiap kebijakan mutasi, ia menambahkan:

“Tolak ukurnya ada tiga: kewenangannya harus benar, tata caranya harus benar, substansinya harus benar. Nah tinggal sekarang dikaji”

Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh — sulawesi.viva.co.id

Pernyataan resmi dari Badan Kepegawaian Negara ini menjadi titik terang di tengah gelombang protes yang melanda Kabupaten Gowa. Kepastian pengujian aspek manajemen aparatur negara dan keterbukaan jalur hukum diharapkan mampu mengembalikan stabilitas tata kelola pemerintahan daerah serta menyelesaikan polemik secara objektif dan transparan.

Sumber rujukan: sulawesi.viva.co.id.

Menyiapkan ruang diskusi…
Lebih baru Lebih lama

ads

News