
Lodewyk Pusung, mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), kembali mengalami kegagalan dalam upaya hukum praperadilan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak kompetensinya untuk memeriksa permohonannya. Keputusan hakim pada Senin (24/8/2026) menegaskan bahwa pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan Lodewyk.
Putusan ini menandai kegagalan kedua Lodewyk dalam mengajukan praperadilan; pertama kali ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Juli 2026, kini ia bersiap mengajukan kembali ke pengadilan yang sama dengan alasan kompetensi wilayah hukum.
Dalam sidang yang digelar secara daring, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menolak permohonan praperadilan Lodewyk. Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan kompetensi relatif, yaitu apakah pengadilan yang bersangkutan memiliki kewenangan mengadili berdasarkan kedudukan pejabat yang menjadi termohon.
Hakim menegaskan bahwa penetapan kompetensi bukan sekadar formalitas, melainkan faktor krusial yang menjamin kepastian hukum. Ia mencatat bahwa Jaksa Agung yang menangani perkara berada di kantor Jakarta Selatan, sehingga wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi tempat yang tepat untuk meninjau permohonan Lodewyk.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, membacakan putusan setelah menimbang eksepsi Kejaksaan Agung.
“Mengabulkan eksepsi termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,”
M. Firman Akbar — kompas.id
Sebelumnya, pada 30 Juli 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak permohonan praperadilan Lodewyk dengan alasan yang sama, yakni tidak berwenang mengadili karena isu kompetensi wilayah. Keputusan pengadilan-pengadilan tersebut menjadi dasar pertimbangan hakim di Jakarta Pusat untuk menolak kembali permohonan yang sama.
Kuasa hukum Lodewyk, Jonky Hendry Mailuhuw, menanggapi putusan tersebut dengan menegaskan niat kliennya untuk terus mengajukan praperadilan. Ia menilai langkah itu penting untuk mengawasi prosedur hukum yang dianggap paksa dan melanggar aturan. "Karena, menurut kami bahwa tindakan upaya paksa itu melanggar prosedur hukum. Jadi, kalau misalnya kita tidak melakukan praperadilan sama saja kita membiarkan ketidakbenaran itu berjalan terus. Jadi, tetap kami akan mengajukan ada praperadilan yang ketiga," ujarnya.
Jonky menambahkan bahwa permohonan praperadilan tidak dimaksudkan menghalangi proses penyidikan yang masih berlangsung. "Jadi, ketika kami mengajukan lagi (praperadilan), bukan berarti kami ingin menghalangi karena proses ini, kan, masih penyidikan. Jadi, sekalipun kita mengajukan permohonan praperadilan, proses penyidikan itu tetap berjalan. Tidak ada niat untuk menghalang-halangi," tegasnya.
Sementara itu, Lodewyk muncul dalam sidang daring untuk membantah tuduhan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa BGN. Ia menyatakan bahwa ia hanya pernah memimpin satu rapat pembahasan IT dan tidak pernah diundang rapat selanjutnya karena dianggap keras. "Saya tidak mungkin mengintervensi. Saya hanya sekali mimpin rapat untuk membahas IT. Karena saya dianggap keras di BGN, saya tidak pernah diundang. Makanya, mereka tahu, saya tidak terima apa-apa karena saya tidak pernah diundang rapat. Karena itu urusan PPK (pejabat pembuat komitmen), KPA (kuasa pengguna anggaran), dan PA (pengguna anggaran)," katanya.
Lodewyk juga mengungkapkan bahwa keluarganya mengelola tiga dapur MBG di Sulawesi Utara, yang dibangun pada masa awal BGN ketika jumlah SPPG masih sedikit dan tidak ada larangan bagi pegawai BGN untuk terlibat. Ia menambahkan bahwa mantan Kepala BGN, Nanik S. Deyang, juga memiliki dapur serupa dan kerap mencantumkan nama Presiden Prabowo Subianto dalam komunikasi. "Sebelum bergabung dengan BGN, Bu Nanik itu juga punya dapur. Dia setiap Sabtu telepon saya dan dia selalu gunakan nama Presiden. Saya harus bicarakan apa adanya di sini biar jelas," ungkapnya.
Kuasa hukum Lodewyk menyatakan alasan kuat untuk mengajukan praperadilan ketiga.
“Karena, menurut kami bahwa tindakan upaya paksa itu melanggar prosedur hukum. Jadi, kalau misalnya kita tidak melakukan praperadilan sama saja kita membiarkan ketidakbenaran itu berjalan terus. Jadi, tetap kami akan mengajukan ada praperadilan yang ketiga,”
Jonky Hendry Mailuhuw — kompas.id
Dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak kompetensinya, Lodewyk Pusung kini menyiapkan permohonan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah tersebut menandai perjuangan hukumnya yang berkelanjutan dan menambah ketegangan seputar proses penyidikan BGN, sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang kejelasan prosedur praperadilan di tingkat pengadilan negeri.
Sumber rujukan: kompas.id, www.kompas.id.