Optimalkan Perlindungan Perempuan dan Anak, HSU Integrasikan SI PESAN PENA 2.0 hingga Desa

Suasana sosialisasi jejaring perlindungan perempuan dan anak oleh petugas DP3A dan relawan desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Suasana sosialisasi jejaring perlindungan perempuan dan anak oleh petugas DP3A dan relawan desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.. Sumber foto: beritaborneo.com.

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, terus memperkuat ekosistem perlindungan bagi perempuan dan anak melalui pengembangan platform SI PESAN PENA 2.0. Sistem terpadu ini menggabungkan teknologi informasi, mekanisme deteksi dini, serta pemetaan wilayah dengan pelibatan aktif jejaring masyarakat di tingkat desa.

Upaya transformasi tersebut dirancang untuk memastikan penanganan kasus kekerasan dapat dilakukan secara lebih cepat dan responsif. Pendekatan berbasis komunitas ini sekaligus memperluas jangkauan layanan hingga ke wilayah yang memiliki keterbatasan akses gawai maupun teknologi digital.

Pengembangan Sistem Informasi dan Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak (SI PESAN PENA) pada awalnya diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten HSU sejak tahun 2022. Pada masa awal peluncurannya, inovasi ini berfokus pada penyebaran informasi dasar menggunakan media barcode dan stiker perlindungan di fasilitas publik.

Kini, platform tersebut berkembang menjadi SI PESAN PENA 2.0 yang memadukan fungsi skrining dini, pengaduan masyarakat, edukasi publik, pemetaan wilayah rawan, hingga pembentukan jejaring perlindungan berbasis warga. Pembaruan ini disiapkan guna menjangkau berbagai kasus kekerasan yang selama ini tidak terlaporkan ke pihak berwenang.

Banyaknya kasus kekerasan yang belum terungkap kerap disebabkan oleh anggapan bahwa peristiwa tersebut merupakan masalah internal rumah tangga atau aib keluarga. Selain itu, minimnya pemahaman korban dan lingkungan sekitar mengenai lembaga yang berwenang memberikan bantuan hukum maupun psikologis turut menjadi hambatan utama.

Dalam operasionalnya, SI PESAN PENA 2.0 menaruh perhatian pada penanganan berbagai bentuk kejahatan dan penelantaran. Bentuk kekerasan yang ditangani mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi, serta tindakan eksploitasi, penelantaran, perundungan, hingga pencegahan praktik perkawinan anak di daerah.

Mengenai filosofi utama di balik pengembangan sistem terpadu tersebut, inovator SI PESAN PENA menegaskan pentingnya pendekatan proaktif dari pemerintah dan masyarakat.

“SI PESAN PENA hadir bukan hanya untuk menunggu korban berbicara, tetapi untuk membangun sistem yang membuat masyarakat lebih mudah mengenali, lebih berani melapor, dan lebih cepat mendapatkan perlindungan,”

Afida Nur Aini — beritaborneo.com

Integrasi Teknologi dan Jejaring Komunitas

Salah satu fitur teknis utama dalam SI PESAN PENA 2.0 adalah dukungan pencatatan informasi lokasi pada setiap laporan yang masuk. Data spasial yang terkumpul kemudian dipetakan berdasarkan wilayah administrasi, sehingga pemerintah daerah dapat memetakan kawasan yang memerlukan penanganan khusus maupun alokasi sumber daya tambahan.

Meski mengandalkan platform digital, keberhasilan sistem ini bertumpu pada pelibatan jejaring masyarakat di tingkat paling bawah. Pemkab HSU menginterkoneksikan aplikasi dengan kader Relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA), petugas Posyandu, Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Keluarga berbasis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA), serta aparat desa.

Skema kolaboratif ini menempatkan teknologi sebagai sarana pendukung, tanpa mengesampingkan peran interaksi sosial warga. Bagi penduduk yang tidak memiliki atau tidak dapat menggunakan telepon pintar, proses pengaduan dan pendampingan tetap dapat diakses secara langsung melalui para relawan dan pengurus desa terdekat.

Keberlanjutan ekosistem perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten HSU ini juga diperkuat oleh landasan hukum daerah. Pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) HSU Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak sebagai dasar regulasi pelaksanaan di lapangan.

Melalui keterkaitan antara regulasi formal, aplikasi pengaduan, dan peran aktif masyarakat, deteksi dini terhadap potensi kasus kekerasan diharapkan dapat berjalan lebih optimal. Langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman sekaligus menumbuhkan keberanian warga untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi di sekitar mereka.

Inisiatif yang menghubungkan inovasi teknologi SI PESAN PENA 2.0 dengan jejaring sosial di tingkat desa ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkab Hulu Sungai Utara dalam menanggulangi kekerasan. Dengan menempatkan warga sebagai bagian dari sistem perlindungan, penanganan kasus diharapkan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Sumber rujukan: beritaborneo.com.

Menyiapkan ruang diskusi…
Lebih baru Lebih lama

ads

News