
Seorang siswa SMA di Sulawesi Tengah baru-baru ini harus menunda atau bahkan mengurungkan niat melanjutkan kuliah meski dinyatakan lulus melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Orang tuanya tidak mampu menanggung biaya kuliah tunggal (UKT), transportasi, tempat tinggal, makan, buku, serta kebutuhan hidup lainnya selama menempuh studi.
Kasus ini mencerminkan realitas yang masih dihadapi banyak pelajar di Indonesia: prestasi akademik yang membuka pintu masuk perguruan tinggi belum tentu diikuti oleh kemampuan finansial untuk menempuh pendidikan. Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang dicanangkan pemerintah belum mampu menutup seluruh kesenjangan tersebut.
SNBP dirancang untuk memperluas akses masuk perguruan tinggi dengan menilai prestasi akademik, namun beban biaya kuliah tetap diatur melalui UKT yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga. Di luar UKT, biaya hidup seperti sewa, makan, transportasi, dan buku sering kali lebih besar daripada biaya kuliah itu sendiri, terutama bagi mahasiswa yang harus merantau ke kota besar.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 menunjukkan partisipasi kasar (APK) perguruan tinggi Indonesia berada pada kisaran 32,89 persen, menandakan bahwa mayoritas usia kuliah belum mengakses pendidikan tinggi. UNESCO (2015) menegaskan bahwa akses pendidikan yang sesungguhnya baru tercapai bila seseorang dapat mengikuti proses pembelajaran hingga selesai, bukan sekadar diterima di perguruan tinggi.
Fenomena ini terlihat pada sekitar 60.000 calon mahasiswa yang tidak melakukan registrasi ulang setelah dinyatakan diterima melalui berbagai jalur Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) pada tahun 2025. Panitia SNPMB menjelaskan angka tersebut merupakan akumulasi seluruh jalur, namun penyebab utama tetap terkait keterbatasan ekonomi.
Program KIP Kuliah memang bertujuan memperluas akses bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu, namun kuota dan anggaran yang terbatas membuat banyak calon penerima tidak memperoleh bantuan. Akibatnya, sejumlah siswa yang layak secara akademik tetap terpaksa menolak atau menunda kuliah karena tidak dapat menutupi biaya hidup di luar UKT.
Para ahli pendidikan, termasuk Martin Trow (1973), berpendapat bahwa perluasan akses tidak dapat dianggap berhasil bila kelompok kurang beruntung masih menghadapi hambatan signifikan dalam menyelesaikan pendidikan tinggi. Bourdieu (1986) menambahkan bahwa ketimpangan ekonomi yang berulang dapat memperkuat reproduksi sosial, menghambat mobilitas ekonomi generasi berikutnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan kebijakan: apakah cukup dengan menurunkan UKT, atau perlu ada skema pendanaan yang lebih komprehensif mencakup biaya hidup, beasiswa, dan dukungan sosial lainnya? Tanpa langkah tersebut, pendidikan tinggi berisiko kehilangan fungsi sebagai instrumen pemerataan kesempatan dan malah memperdalam kesenjangan sosial.
Kisah siswa SMA di Sulawesi Tengah menjadi cermin bagi sistem pendidikan tinggi Indonesia yang masih bergantung pada kemampuan ekonomi keluarga. Agar lulusan SNBP benar‑benar dapat melanjutkan studi, kebijakan harus melampaui sekadar membuka pintu masuk; diperlukan dukungan menyeluruh yang menjamin keberlangsungan belajar hingga kelulusan, sehingga pendidikan tinggi kembali berperan sebagai motor penggerak mobilitas sosial.
Sumber rujukan: mediaindonesia.com.