/data/photo/2026/08/24/6a8bf7a5c0920.jpeg)
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oleh seorang penagih utang atau debt collector berinisial E di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, tetap dilanjutkan ke ranah hukum. Langkah tegas ini diambil meskipun sebelumnya sempat muncul upaya penyelesaian perkara melalui jalur kekeluargaan antara pihak pelapor dan pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi menyatakan bahwa laporan korban tidak ditarik dan proses penyidikan terus berjalan secara profesional. Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa otoritas setempat tidak memberikan ruang bagi tindakan intimidasi yang meresahkan publik di ruang privat warga.
Peristiwa bermula pada Jumat, 21 Agustus 2026, ketika E mendatangi korban yang saat itu berada di dalam kendaraannya. Pemicunya adalah klaim tunggakan pembayaran mobil selama tiga bulan. Situasi memanas ketika pelaku memaksa masuk ke dalam mobil, yang memicu rasa ketakutan pada pihak korban. Meski korban sempat meminta pelaku untuk tidak memegang ponsel di dalam kendaraan, pelaku tetap masuk, yang kemudian berujung pada aksi pemaksaan dan intimidasi.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Kombes Nasriadi memberikan penegasan mengenai status hukum perkara ini agar publik mendapatkan kepastian bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Dalam keterangannya kepada awak media di Polsek Cengkareng pada Senin, 24 Agustus 2026, ia memastikan komitmen kepolisian untuk menyelesaikan perkara tersebut.
“Perkaranya tetap diproses. Artinya tidak ada pencabutan perkara dari si pelapor terhadap laporannya,”
Kombes Nasriadi — Kompas.com
Ketegasan Hukum terhadap Penagihan Liar
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Cengkareng untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP, yang masing-masing mengatur mengenai pemaksaan dengan ancaman serta penganiayaan ringan. Pihak kepolisian juga masih mendalami apakah terdapat pihak lain yang terlibat atau jika pelaku beraksi secara mandiri saat melakukan intimidasi tersebut.
Polisi pun menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian serupa ke pihak berwajib jika mengalami intimidasi di lapangan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjamin ketertiban umum di wilayah Jakarta Barat.
Terkait standar operasional dalam penagihan hutang, ia kembali menegaskan posisi pihak kepolisian.
“Semua ada aturan-aturan yang diatur. Kita tidak mentolerir perbuatan-perbuatan yang sangat meresahkan masyarakat,”
Kombes Nasriadi — Kompas.com
Kasus ini menjadi pengingat bagi penyedia jasa keuangan dan pihak ketiga untuk tetap menjalankan prosedur penagihan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dengan dilanjutkannya proses hukum terhadap pelaku, diharapkan tercipta preseden bahwa segala bentuk intimidasi fisik maupun psikologis oleh debt collector kepada masyarakat harus ditindak dengan tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Sumber rujukan: Kompas.com, megapolitan.kompas.com.