/data/photo/2015/06/30/1420471011-fot0149780x390.JPG)
Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah memproses permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Fokus utama dari gugatan ini adalah tuntutan untuk menetapkan batasan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang dianggap belum memiliki aturan periodisasi yang jelas.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 315/PUU-XXIV/2026 ini menyoroti Pasal 11 Ayat (2) beserta penjelasannya. Para pemohon, yakni Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao, mendesak agar jabatan pimpinan tertinggi Polri memiliki batasan waktu yang rigid guna menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan di masa depan.
Dalam petitumnya, pemohon mengusulkan agar masa jabatan Kapolri dibatasi maksimal selama lima tahun. Selain itu, mereka menambahkan klausul perpanjangan yang hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali, dengan syarat adanya evaluasi kinerja yang bersifat objektif, transparan, serta harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemohon berargumen bahwa regulasi saat ini menciptakan celah hukum yang berbahaya. Ketiadaan batasan periode di luar usia pensiun normal membuat posisi Kapolri menjadi sangat elastis, sehingga dikhawatirkan rentan terhadap subjektivitas politik eksekutif yang dapat memicu potensi penyalahgunaan wewenang.
Ketidakjelasan aturan ini dinilai menciptakan kontradiksi internal dalam undang-undang. Meskipun aturan menyebutkan masa jabatan dapat berakhir, tidak ada satu pun pasal yang merinci batasan waktu berakhirnya masa jabatan tersebut secara absolut. Hal ini menyebabkan norma hukum yang seharusnya menjadi acuan justru menjadi tidak efektif dan mengambang.
Dalam dokumen petitum gugatannya, para pemohon merumuskan tuntutan spesifik mengenai durasi dan mekanisme perpanjangan masa jabatan sebagai berikut:
“Menyatakan bahwa sebagai bentuk kepastian hukum dan pelaksanaan prinsip pembatasan kekuasaan , masa jabatan Kapolri adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif, transparan, serta memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”
Pemohon — Kompas.com
Urgensi Evaluasi dan Kepastian Hukum
Selain membatasi durasi jabatan, para pemohon juga menuntut agar proses pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri oleh Presiden kepada DPR dilakukan dengan mekanisme evaluasi berkala yang transparan. Dalam hal ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diharapkan memegang peran krusial sebagai lembaga yang menilai kinerja Kapolri sebelum perpanjangan jabatan diputuskan.
Upaya hukum ini menjadi sorotan karena mempertanyakan efektivitas norma yang berlaku dalam undang-undang kepolisian saat ini. Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan interpretasi hukum yang tegas terkait batasan periodisasi jabatan strategis ini agar tidak lagi menjadi aturan mati dalam praktiknya.
Saat ini, permohonan tersebut telah tercatat secara resmi di MK dan menanti proses persidangan selanjutnya. Keputusan Mahkamah nantinya akan menjadi acuan krusial dalam menentukan arah tata kelola kepemimpinan Polri ke depan, sekaligus menjawab tantangan mengenai objektivitas kinerja kepolisian di mata publik.
Sumber rujukan: Kompas.com, nasional.kompas.com.