
TendaBesar.id - Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengumumkan kebijakan kenaikan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge bagi penerbangan domestik kelas ekonomi. Kebijakan ini menetapkan plafon baru sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA), meningkat dari batasan sebelumnya yang berada di angka 30 persen.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai respons terhadap tren peningkatan harga avtur yang terjadi belakangan ini. Berdasarkan data per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp 23.315 per liter, yang merefleksikan kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya, guna menjaga keberlangsungan operasional maskapai di tengah beban biaya operasional yang terus membengkak.
Pemerintah menekankan bahwa batas atas 40 persen tersebut merupakan plafon maksimal yang diizinkan untuk dibebankan kepada penumpang, bukan sebuah kewajiban mutlak bagi maskapai. Setiap maskapai penerbangan masih memiliki fleksibilitas untuk menentukan besaran biaya tambahan tersebut di bawah angka tersebut, bergantung pada strategi bisnis masing-masing serta tingkat daya saing di pasar.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa perubahan ini merupakan hasil dari evaluasi menyeluruh pemerintah terhadap struktur tarif penerbangan nasional. Kebijakan ini dianggap perlu dilakukan agar industri penerbangan tetap mampu beroperasi secara berkelanjutan di tengah fluktuasi harga bahan bakar pesawat yang menjadi komponen biaya terbesar bagi operasional maskapai.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menjelaskan urgensi penyesuaian biaya tambahan bahan bakar tersebut melalui keterangan resminya. Sebagaimana dikutip dari kumparan.com:
“Perubahan ini merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar, keberlanjutan operasional industri penerbangan, dan masyarakat”
Lukman F. Laisa — kumparan.com
Transparansi Tarif dan Pengawasan Operasional
Untuk memastikan kebijakan ini tidak merugikan konsumen secara berlebihan, Kemenhub mewajibkan seluruh badan usaha angkutan udara untuk mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah di dalam tiket pesawat. Aturan ini bertujuan menjaga transparansi harga, sehingga masyarakat dapat membedakan antara harga tiket dasar dengan biaya tambahan akibat kenaikan harga bahan bakar.
Di sisi lain, pengawasan akan dilakukan secara ketat terhadap penerapan tarif di lapangan. Pemerintah menyatakan akan terus memantau pergerakan harga avtur secara berkala dan mengevaluasi kebijakan tersebut untuk memastikan keseimbangan antara keberlangsungan industri, konektivitas nasional, serta daya beli masyarakat luas tetap terjaga dalam jangka panjang.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara operasional maskapai dan aksesibilitas masyarakat. Sebagaimana dikutip dari kumparan.com:
“Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat”
Lukman F. Laisa — kumparan.com
Keputusan Kemenhub ini menjadi penentu penting bagi dinamika harga tiket pesawat dalam beberapa waktu ke depan. Dengan berlakunya batasan baru ini, maskapai memiliki ruang lebih besar untuk melakukan penyesuaian harga di tengah tantangan ekonomi global, sementara masyarakat diharapkan tetap mendapatkan informasi yang jelas mengenai rincian biaya yang dibayarkan melalui transparansi tiket.
Sumber rujukan: kumparan.com, beritasatu.com, idntimes.com, batam.tribunnews.com, jurnalaceh.pikiran-rakyat.com.