Erupsi Gunung Anak Krakatau, Jakarta hingga Banten Terapkan PJJ Wajib

Ilustrasi sebaran abu vulkanik di wilayah perkotaan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau
Ilustrasi sebaran abu vulkanik di wilayah perkotaan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Sumber foto: commons.wikimedia.org.

TendaBesar.id - Jakarta - Gunung Anak Krakatau yang terletak di perairan Selat Sunda mengalami erupsi pada Sabtu (5/9) malam dengan melontarkan lava pijar. Aktivitas gunung api tersebut saat ini berada pada status Level III atau Siaga, yang memicu sebaran abu vulkanik hingga mencapai wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, serta perairan di sekitarnya.

Menanggapi ancaman kesehatan akibat paparan abu vulkanik tersebut, pemerintah daerah di beberapa wilayah terdampak mengambil kebijakan untuk mengalihkan kegiatan belajar mengajar menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai Senin (7/9).

Di DKI Jakarta, kebijakan PJJ diterapkan secara wajib bagi seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik. Kebijakan ini berlaku mulai 7 September 2026 hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut guna melindungi siswa, guru, dan tenaga kependidikan.

Pihak Dinas Pendidikan menegaskan bahwa PJJ bukan berarti libur, melainkan proses belajar yang tetap berjalan dari rumah. Untuk madrasah, koordinasi penerapan PJJ dilakukan melalui Kanwil Kementerian Agama. Kepala satuan pendidikan diminta untuk memantau kegiatan belajar serta menyiapkan alternatif solusi jika terjadi kendala teknis dalam pelaksanaan daring.

Meskipun sifatnya wajib, surat edaran tersebut diketahui tidak mengatur mengenai sanksi bagi sekolah yang tidak menerapkannya. Dinas Pendidikan tetap melakukan pendampingan dan pemantauan berjenjang melalui Suku Dinas Pendidikan untuk memastikan keselamatan anak-anak menjadi prioritas utama.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta menekankan status pemberlakuan PJJ di ibu kota Sebagaimana dikutip dari kumparan.com:

“Kalau di edaran sifatnya wajib”

Yustinus Prastowo — kumparan.com

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah lebih spesifik dengan menghentikan aktivitas luring bagi sekolah tingkat SMA, SMK, dan SKh selama tiga hari, terhitung sejak 7 hingga 9 September 2026. Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Kepala Dindikbud Provinsi Banten nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026.

Langkah antisipasi di Banten dilakukan karena erupsi terjadi secara menerus hingga Minggu (6/9). Untuk menentukan kebijakan selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten terus berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Lingkungan Hidup guna memantau perkembangan kualitas udara di wilayah terdampak.

Selain Banten, Pemerintah Provinsi Lampung juga mengalihkan seluruh jenjang pendidikan menjadi PJJ sebagai bentuk kewaspadaan terhadap dampak abu vulkanik. Begitu pula dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memberlakukan PJJ mulai Senin (7/9) bagi sekolah-sekolah yang terdampak sebaran material vulkanik.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak menganggap PJJ sebagai hari libur Sebagaimana dikutip dari kumparan.com:

“PJJ bukan libur. Ini kebijakan resmi Dinas Pendidikan DKI berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik”

Chico Hakim — kumparan.com

Penerapan PJJ di berbagai provinsi ini menjadi langkah mitigasi cepat pemerintah daerah untuk meminimalisir risiko gangguan pernapasan akibat abu vulkanik. Masyarakat dan orang tua siswa diminta untuk tetap memantau informasi melalui sumber resmi guna mengetahui perkembangan status Gunung Anak Krakatau serta durasi pemberlakuan belajar dari rumah.

Sumber rujukan: kumparan.com, kompas.tv, metrotvnews.com, bicaraindonesia.id, viva.co.id.

Menyiapkan ruang diskusi…
Lebih baru Lebih lama

ads

News