
TendaBesar.id - Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 8 September 2026.
Langkah legislasi ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya seluruh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan persetujuannya dalam rapat pleno yang digelar pada 26 Mei lalu. Proses pengambilan keputusan di tingkat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang meminta pendapat tertulis dari kedelapan fraksi sebelum meminta persetujuan akhir anggota dewan.
Penetapan RUU ini mencakup sejumlah perubahan signifikan yang telah dirumuskan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Pemerintahan Aceh. Ketua Panja, Iman Sukri, mengungkapkan bahwa terdapat 27 ketentuan perubahan yang diputuskan untuk mengoptimalkan pelaksanaan otonomi khusus di Aceh agar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Salah satu fokus utama perubahan terletak pada landasan filosofis dalam konsideran menimbang, yang menekankan bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Aceh adalah bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki. Selain itu, terdapat penyempurnaan definisi administrasi wilayah, seperti istilah Mukim dan Gampong, serta penyesuaian terkait kewenangan pemerintah dan delegasi wewenang melalui Peraturan Presiden dan Peraturan DPR.
Menjelaskan landasan filosofis yang menjadi dasar penyesuaian konsideran menimbang dalam RUU tersebut, Sebagaimana dikutip dari kumparan.com:
“Bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh”
Iman Sukri — kumparan.com
Penguatan Dana Otsus dan Pengelolaan Sumber Daya
Sektor fiskal dan pengelolaan sumber daya alam menjadi poin krusial dalam revisi ini. RUU tersebut menyempurnakan ketentuan mengenai dana otonomi khusus Aceh yang diberikan setara 2,5% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU). Untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran, ditetapkan alokasi minimum pembiayaan untuk sektor pendidikan sebesar 20%, kesehatan 10%, serta pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur sebesar 30%.
Penguatan tata kelola dana tersebut akan didukung dengan pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus yang diketuai oleh Gubernur Aceh. Badan ini nantinya bertugas mengoordinasikan, mensinkronisasikan, hingga mengevaluasi penggunaan dana otonomi khusus agar lebih akuntabel.
Di sisi lain, perubahan juga menyasar pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi melalui penyempurnaan Pasal 160, termasuk pembentukan badan pelaksana terkait. Kewenangan pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum juga akan diserahkan dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Aceh atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Aspek administrasi hukum dan perpajakan turut mendapatkan penyesuaian. RUU ini mengatur pembagian pendapatan pajak dengan ketentuan paling sedikit 70% untuk Pemerintah Aceh dan 30% untuk pemerintah pusat. Selain itu, terdapat ketentuan baru yang menjadikan zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terutang bagi wajib pajak.
Beberapa perubahan juga dilakukan sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, yang berakibat pada perubahan sejumlah pasal dan penghapusan Pasal 246. RUU ini juga mempertegas bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang menyangkut kewenangan Aceh harus diartikan sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh, serta Qanun Kabupaten/Kota.
Sebagai mekanisme kontrol, ditambahkan ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dengan disetujuinya RUU ini sebagai usul inisiatif DPR, proses legislasi untuk merevisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh kini memasuki tahap selanjutnya. Fokus pada sinkronisasi kewenangan pusat dan daerah serta optimalisasi dana otonomi khusus diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di Aceh.
Sumber rujukan: kumparan.com, ntvnews.id, antaranews.com, news.detik.com, Akurat.co.