Nama Masuk Desil 4 Bansos, Anggota DPR Eva Stefany Beri Klarifikasi

Suasana ruang rapat Komisi X DPR RI di Jakarta terkait pembahasan perbaikan data sosial ekonomi nasional.
Suasana ruang rapat Komisi X DPR RI di Jakarta terkait pembahasan perbaikan data sosial ekonomi nasional.. Sumber foto: jawapos.com.

TendaBesar.id - Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Eva Stefany Rataba, memberikan penjelasan resmi terkait beredarnya informasi yang menyebutkan namanya terdaftar dalam kelompok Desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Pencatatan tersebut memicu perhatian publik karena kelompok Desil 4 umumnya dikategorikan sebagai kelompok masyarakat berpendapatan rendah yang berhak menerima berbagai program bantuan sosial dari pemerintah.

Menanggapi kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat, legislator tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjadi penerima manfaat maupun mengajukan diri dalam program bantuan sosial apa pun. Kejanggalan data ini mendorongnya untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait demi mengklarifikasi status kesejahteraannya yang sebenarnya.

Langkah penelusuran langsung dilakukan oleh Eva guna mengetahui asal-usul masuknya identitas dirinya ke dalam kategori penerima bantuan sosial tersebut. Selain menanyakan secara langsung kepada Badan Pusat Statistik saat agenda rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, ia juga mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk memperoleh keterangan rinci mengenai mekanisme pendataan di tingkat daerah.

Dalam rapat bersama BPS tersebut, pembahasan berfokus pada pentingnya verifikasi berjenjang dalam penyusunan data tunggal sosial ekonomi. Keberadaan nama pejabat publik dalam daftar desil bawah dinilai menjadi bukti masih perlunya pembenahan menyeluruh terhadap akurasi sistem pendataan terpadu agar penyaluran bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Saat menyampaikan klarifikasi resmi terkait kejanggalan data sosial ekonomi tersebut, Eva menegaskan posisinya mengenai program bantuan sosial. Sebagaimana dikutip dari www.jawapos.com:

“Saat ini saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menerima bantuan Program Keluarga Harapan atau program PKH, dan saya tidak pernah mendaftarkan diri saya sebagai penerima bantuan sosial tersebut,”

Eva Stefany Rataba — www.jawapos.com

Soroti Transparansi Data

Proses evaluasi terhadap data tersebut kini terus bergulir seiring dengan pembaruan status data kesejahteraan Eva Stefany Rataba dari yang sebelumnya tercatat pada kelompok Desil 4 menjadi Desil 10. Perubahan kategori tersebut mencerminkan penyesuaian profil ekonomi yang sebenarnya sesuai dengan kondisi riil sebagai anggota dewan.

Sorotan publik terhadap kasus salah catat ini meluas menjadi diskusi kritis mengenai efektivitas integrasi data kemiskinan di Indonesia. Sejumlah pengamat dan warga menilai instansi pengelola data perlu memperketat filter validasi lapangan guna mencegah terjadinya inkonsistensi serupa yang berpotensi mengurangi jatah bantuan bagi warga miskin.

Ia kembali membantah tuduhan yang beredar di masyarakat mengenai status penerimaan bantuan. Sebagaimana dikutip dari www.jawapos.com:

“Oleh karena itu, pemberitaan yang menyebutkan bahwa saya pernah menerima bantuan PKH adalah tidak benar sama sekali dan tidak sesuai dengan fakta,”

Eva Stefany Rataba — www.jawapos.com

Eva mengimbau publik dan media massa agar lebih cermat serta melakukan verifikasi silang kepada instansi berwenang sebelum menyebarkan informasi. Langkah konfirmasi dinilai sangat krusial agar narasi yang beredar di ruang publik tidak menimbulkan persepsi atau asumsi yang keliru mengenai integritas para wakil rakyat.

Pihak Dinas Sosial dan BPS diharapkan dapat menjadikan peristiwa ini sebagai momentum perbaikan tata kelola pemutakhiran data secara berkala. Dengan sistem audit data yang lebih transparan dan responsif, kekeliruan pencatatan kategorisasi sosial ekonomi masyarakat di seluruh wilayah dapat diminimalkan pada masa mendatang.

Penataan ulang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional menjadi agenda penting bagi pemerintah dalam menjamin keadilan pendistribusian program perlindungan sosial. Kejelasan status dan perbaikan data pejabat publik ini diharapkan dapat mendorong reformasi pendataan yang lebih akuntabel di semua tingkatan pemerintahan.

Sumber rujukan: jawapos.com, www.jawapos.com, katadata.co.id, medan.tribunnews.com, journalarta.com.

Menyiapkan ruang diskusi…
Lebih baru Lebih lama

ads

News