Kubu Febrie Adriansyah Pertanyakan Isu Aliran Dana Rp 40 Miliar ke Jaksa Agung

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus di Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus di Kejaksaan Agung.. Sumber foto: jawapos.com.

TendaBesar.id - Jakarta - Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara terbuka menyatakan keraguan terhadap informasi mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp 40 miliar yang sempat dikaitkan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pertanyaan ini mencuat ke permukaan setelah pihak Febrie melakukan kajian mendalam terhadap isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti, Tan Kian.

Febrie Adriansyah saat ini berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung, isu mengenai aliran dana tersebut menjadi sorotan, terutama mengenai siapa sebenarnya pihak yang menjadi penerima akhir dari dana tersebut.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan temuan dalam BAP, keterangan Tan Kian tidak memberikan kepastian mengenai pihak yang menerima aliran uang tersebut. Menurut hasil kajian tim hukum, Tan Kian hanya memberikan keterangan bahwa uang tersebut diserahkan kepada seseorang yang diidentifikasi sebagai Ferry Hongkiriwang atau yang akrab disapa Ferry Boboho.

Febri Diansyah menegaskan bahwa penyidik tidak pernah melayangkan pertanyaan kepada kliennya mengenai dugaan aliran dana Rp 40 miliar tersebut selama proses pemeriksaan berlangsung. Nama Jaksa Agung ST Burhanuddin maupun pejabat lainnya yang selama ini dikaitkan dengan isu dana tersebut juga tidak menjadi bagian dari materi penyidikan terhadap kliennya.

Menanggapi pertanyaan awak media usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Febri Diansyah menyampaikan keraguannya terhadap substansi isu dana yang beredar. Sebagaimana dikutip dari www.jawapos.com:

“Tadi tidak ada pertanyaan itu ya. Tapi kalau kita membaca informasi yang ada dan di praperadilan yang kami lihat itu, sebenarnya kami juga tidak yakin Jaksa Agung menerima Rp 40 miliar seperti yang disampaikan katanya oleh Tan Kian itu”

Febri Diansyah — www.jawapos.com

Analisis Terhadap Keterangan dalam BAP

Lebih lanjut, tim hukum Febrie Adriansyah menyoroti adanya kejanggalan dalam konstruksi isu yang beredar luas di publik terkait aliran dana tersebut. Mereka menilai bahwa narasi yang mengaitkan Jaksa Agung dengan penerimaan uang tidak didukung oleh fakta konkret yang tertuang dalam catatan pemeriksaan resmi.

Pihak Febrie secara tegas membantah adanya aliran dana dari Tan Kian kepada Febrie Adriansyah. Upaya klarifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari pembelaan hukum guna membedah kebenaran materi perkara di tengah isu yang dianggap mencatut nama sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.

Hingga saat ini, pihak Febrie Adriansyah tetap memfokuskan diri pada pembelaan terhadap tuduhan korupsi dan TPPU yang disangkakan. Kasus ini masih dalam proses penanganan oleh Kejaksaan Agung, sementara perdebatan mengenai kebenaran informasi aliran dana terus menjadi perhatian publik di tengah berjalannya proses hukum tersebut.

Sumber rujukan: jawapos.com, www.jawapos.com, kabar24.bisnis.com, idntimes.com, viva.co.id.

Menyiapkan ruang diskusi…
Lebih baru Lebih lama

ads

News