Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas kepada aparat penegak hukum untuk menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra Selatan. Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Presiden saat memimpin rapat koordinasi penanganan karhutla di Posko Karhutla, Palembang, pada Senin, 24 Agustus 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden menekankan pentingnya proses hukum bagi siapa pun yang terbukti sengaja melakukan pembakaran. Hal ini menjadi sorotan serius mengingat dampak luas dari karhutla terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta stabilitas wilayah yang menjadi perhatian utama pemerintah di setiap musim kemarau.
Kapolda Sumatra Selatan, Irjen Pol. Sandi Nugroho, melaporkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah preventif sejak awal tahun, termasuk apel kesiapsiagaan dan sosialisasi intensif di tingkat desa. Hingga saat ini, kepolisian telah menangani 15 laporan polisi dan menetapkan 17 orang sebagai tersangka terkait kasus karhutla.
Sandi menjelaskan bahwa langkah preventif dilakukan melalui optimalisasi peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk memberikan edukasi mengenai larangan pembakaran lahan. Selain itu, regulasi yang lebih kuat, termasuk Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Presiden, menjadi landasan hukum bagi kepolisian dalam menindak pelanggar di lapangan.
Dalam paparannya mengenai hasil penyelidikan terhadap para tersangka karhutla, Kapolda menjelaskan bahwa
“Motivasi yang sudah kami periksa rata-rata karena untuk membuka lahan, memudahkan membuka lahan”
Irjen Pol. Sandi Nugroho — kumparan.com
Anomali Motif dan Penegakan Hukum
Terkait motif di balik aksi tersebut, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mayoritas tersangka melakukan pembakaran untuk mempermudah proses pembukaan lahan pertanian. Namun, ditemukan pula praktik yang lebih spesifik, yakni pembakaran kebun tebu milik PTPN menjelang masa panen.
Sandi mengungkapkan adanya anggapan keliru di masyarakat bahwa membakar tebu dapat meningkatkan rendemen dan rasa manis pada hasil panen. Padahal, tindakan tersebut sangat berbahaya dan dilarang karena berisiko menimbulkan kebakaran yang meluas dan berdampak buruk bagi wilayah di sekitarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Presiden Prabowo menunjukkan ketegasan sikapnya dengan memastikan bahwa aparat tidak boleh membiarkan aksi pembakaran terus berulang. Keamanan lingkungan harus menjadi prioritas, sehingga tindakan hukum yang diambil diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Menanggapi laporan mengenai kasus pembakaran kebun tebu, Presiden memberikan arahan singkat namun lugas kepada jajaran kepolisian yakni
“Itu harus ditindak tegas ditangkap kalau perlu”
Prabowo Subianto — kumparan.com
Hingga saat ini, proses hukum terhadap 17 tersangka tersebut terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau penanganan kasus ini demi memastikan bahwa regulasi pencegahan karhutla benar-benar diimplementasikan di lapangan guna melindungi wilayah dari ancaman kebakaran berkelanjutan.
Sumber rujukan: kumparan.com.