Matel Viral Ancam Piting Sopir di Cengkareng Ditangkap Polisi

Gedung Polsek Cengkareng Jakarta Barat tempat penanganan kasus penagihan utang bermasalah.
Gedung Polsek Cengkareng Jakarta Barat tempat penanganan kasus penagihan utang bermasalah.. Sumber foto: lh3.googleusercontent.com.

Aksi penagihan utang kendaraan bermotor kembali berujung pada tindakan hukum setelah seorang penagih utang atau yang kerap dikenal sebagai mata elang nekat melancarkan ancaman kekerasan terhadap warga. Kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku berinisial ML alias E yang berusia 30 tahun setelah video aksinya mendadak viral di berbagai platform media sosial. Peristiwa tersebut menarik perhatian publik luas karena memperlihatkan tindakan intimidatif yang terjadi di ruang publik terbuka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, insiden itu bermula di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum yang terletak di kawasan Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Pelaku mendatangi pengendara mobil yang dinilai memiliki tunggakan pembayaran cicilan kendaraan selama tiga bulan. Penanganan kasus ini kini berada di bawah kewenangan aparat Polres Metro Jakarta Barat guna mengusut tuntas unsur pidana yang menyertainya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai pihak yang menerima kuasa dari perusahaan pembiayaan atau leasing untuk menarik kendaraan yang menunggak. Pelaku sempat masuk ke dalam mobil korban dan meminta agar persoalan tunggakan tersebut diselesaikan langsung di kantor perusahaan pembiayaan terdekat. Namun, situasi mendadak memanas ketika komunikasi di dalam kendaraan tidak menemui titik sepakat antara kedua belah pihak.

Ketika kendaraan mulai bergerak, pelaku meminta pengemudi untuk menghentikannya karena berniat turun dari mobil. Pada saat itulah pelaku melontarkan ancaman kekerasan secara verbal kepada pengemudi kendaraan. Tindakan tidak terpuji tersebut terekam dan memicu reaksi keras setelah videonya menyebar luas di ruang digital.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menyatakan bahwa jajarannya telah mengamankan tersangka ML pada tanggal 22 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan resmi yang dilayangkan oleh pihak korban yang merasa terancam keselamatan jiwanya selama berada di dalam kendaraan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi memberikan keterangan pers terkait penanganan perkara hukum yang sedang berjalan di kantor kepolisian.

“Ketika dibawa ke Polsek, kita mintai keterangan, baik keterangan dari terlapor maupun dikonfirmasi dengan pelapor. Perkara ini masih kita proses”

Kombes Pol Nasriadi — detikcom

Situasi di kantor kepolisian sempat diwarnai ketegangan ketika sejumlah rekan dari pelaku mendatangi Polsek Cengkareng pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB. Kedatangan rekan-rekan pelaku bertujuan untuk mengetahui secara langsung kondisi rekan mereka yang telah diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pemaksaan dan penganiayaan.

Setibanya di kantor polsek, rekan-rekan pelaku sempat bertemu dengan pihak keluarga pelapor dan berupaya melakukan pendekatan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kendati demikian, pihak pelapor beserta keluarga tetap bersikap tegas dan memilih untuk melanjutkan proses hukum yang tengah berjalan tanpa ada pencabutan laporan.

Kombes Pol Nasriadi menjelaskan kronologi kedatangan para rekan pelaku di kantor kepolisian. Aparat kepolisian langsung mengambil langkah cepat untuk mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak agar kesalahpahaman di lokasi tidak meluas.

Menanggapi insiden yang meresahkan ini, aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi kepada segala bentuk tindakan premanisme, intimidasi, maupun perampasan kendaraan secara paksa di jalan raya. Proses hukum terhadap tersangka E tetap dilanjutkan dengan jeratan Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP terkait dugaan pemaksaan disertai ancaman serta dugaan penganiayaan.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Jakarta Barat agar tidak ragu melapor kepada kantor kepolisian terdekat apabila mengalami tindakan penagihan yang menyalahi aturan hukum yang berlaku.

Sumber rujukan: detikcom, news.detik.com.

Menyiapkan ruang diskusi…
Lebih baru Lebih lama

ads

News