Presenter Ruben Onsu menyatakan komitmennya untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidikan di Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. Langkah tersebut diambil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Kepastian kehadiran publik figur bersangkutan disampaikan oleh kuasa hukumnya, Machi Ahmad, saat memberikan keterangan di area Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 24 Agustus. Tim penasihat hukum mengonfirmasi bahwa surat panggilan resmi dari penyidik kepolisian telah diterima dengan baik.
Menjelang jadwal pemeriksaan formal, tim penasihat hukum bergerak cepat untuk mengumpulkan seluruh dokumen dan berkas pendukung yang dibutuhkan oleh tim penyidik. Pengumpulan kelengkapan administrasi serta data pembuktian menjadi fokus utama pihak terlapor guna mendukung kelancaran proses klarifikasi hukum.
Di samping persiapan berkas administrasi, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya memilih untuk menyikapi penetapan status hukum tersebut dengan tenang dan bersabar. Pihaknya memastikan tidak ada kepanikan dan siap mengikuti seluruh prosedur penegakan hukum yang berlaku secara bertanggung jawab.
Saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 24 Agustus, Machi Ahmad mengonfirmasi penerimaan surat panggilan pemeriksaan sekaligus kesiapan tim hukum.
“Surat panggilan sudah diterima, tapi kami harus bergerak cepat untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta oleh tim penyidik Polres Jakarta Selatan”
Machi Ahmad — kumparan.com
Upaya Mediasi dan Perjalanan Kasus
Bersamaan dengan proses hukum formal yang sedang berjalan di kepolisian, tim kuasa hukum juga mengupayakan jalur komunikasi dengan pihak pelapor. Langkah persuasif ini diambil untuk menjajaki kemungkinan penyelesaian perkara secara damai di luar mekanisme persidangan.
Pendekatan yang diusahakan mengedepankan mekanisme perdamaian, penyelesaian restorative justice, serta pencarian titik temu yang adil bagi kedua belah pihak. Meski demikian, upaya mediasi tersebut berjalan secara beriringan tanpa menghentikan kesiapan fisik dan dokumen terlapor dalam menghadapi pemeriksaan resmi.
Perkara hukum yang menjerat Ruben Onsu ini berawal dari laporan polisi bernomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang diajukan pada 22 Agustus 2025. Setelah melalui tahapan awal, penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor berinisial RSO tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Kuasa hukum menegaskan kepatuhan kliennya terhadap prosedur penegakan hukum yang dijadwalkan penyidik.
“Mas Ruben juga pastinya kooperatif nantinya apabila dipanggil nanti sebagai tersangka”
Machi Ahmad — kumparan.com
Selama tahap penyidikan berlangsung, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah mengumpulkan berbagai alat bukti serta menggali keterangan dari banyak pihak. Tercatat lebih dari enam orang saksi, termasuk saksi ahli di bidangnya, telah dipanggil dan dimintai keterangan resmi untuk membuat terang perkara.
Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti dinilai cukup, penyidik menggelar forum gelar perkara. Hasil akhir dari gelar perkara tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menetapkan status tersangka terhadap terlapor berinisial RSO yang dikonfirmasi sebagai Ruben Onsu.
Machi menjelaskan upaya kompromi yang tengah dibangun tim hukum bersama pihak pelapor.
“Kami mengedepankan cara-cara penyelesaian untuk mediasi, restorative justice, dan mencari titik temu”
Machi Ahmad — kumparan.com
Agenda pemeriksaan pada 28 Agustus mendatang menjadi babak penting bagi penyidik dalam menggali keterangan langsung dari tersangka. Di saat yang sama, perkembangan perkara ini menantikan apakah ruang komunikasi serta proses mediasi yang diupayakan dapat mencapai titik kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Sumber rujukan: kumparan.com.