Mahkamah Konstitusi Diuji Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Dukung Akademisi dan Advokat

Leni Anggraeni memberikan komentar tentang gugatan masa jabatan Kapolri di ruang kantor kampus
Leni Anggraeni memberikan komentar tentang gugatan masa jabatan Kapolri di ruang kantor kampus. Sumber foto: kompas.id.

Dua mahasiswa Fakultas Hukum, Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manaö, mengajukan gugatan materi terhadap Pasal 11 ayat 2 Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuntut kejelasan tentang batas waktu masa jabatan Kapolri, yang dalam teks undang‑undang hanya menyatakan bahwa Kapolri dapat diberhentikan karena masa jabatan telah berakhir tanpa menyebutkan kapan tepatnya masa jabatan tersebut selesai.

Permohonan pengujian konstitusional tersebut menarik perhatian akademisi, praktisi hukum, dan kalangan advokat. Mereka menilai bahwa ketidakjelasan tersebut dapat menimbulkan ruang politisasi kepemimpinan Polri, memperbesar konsentrasi kekuasaan, serta menghambat proses regenerasi internal institusi kepolisian.

Berkas gugatan yang diajukan pada 22 Agustus 2026 menyoroti adanya kontradiksi internal dalam Undang‑Undang Polri. Mahkamah Konstitusi diminta menilai apakah ketentuan yang menyatakan "Kapolri dapat diberhentikan karena masa jabatannya telah berakhir" sudah memenuhi standar kepastian hukum. Tanpa parameter waktu yang dapat diukur, para pemohon berargumen bahwa undang‑undang menciptakan "ruang hampa hukum substantif" yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan sidang perdana pada 1 September 2026 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang tersebut, pemohon akan menguraikan inti perkara, kemudian hakim akan memberikan nasihat hukum. Jika MK memutuskan bahwa ketentuan tersebut tidak konstitusional, pemerintah diperkirakan akan diminta menyusun ulang pasal terkait agar mencantumkan batas waktu yang jelas.

Dalam berkas permohonan, mahasiswa menyoroti ketidaksesuaian teks undang‑undang.

“Kontradiksi ini menciptakan ruang hampa hukum substantif, di mana undang-undang memerintahkan sebuah kondisi (masa jabatan berakhir) tanpa menyediakan instrumen hukum untuk mengoperasikannya.”

Pemohon (Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manaö) — kompas.id

Dukungan Akademisi dan Advokat

Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Nusantara Bandung, Leni Anggraeni, menyatakan dukungan penuh terhadap gugatan mahasiswa. Menurutnya, kepastian hukum merupakan prinsip dasar negara hukum, dan ketidakjelasan masa jabatan Kapolri membuka peluang politisasi serta menghambat regenerasi pimpinan Polri.

Ramsen Marpaung, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung, menambahkan bahwa pembatasan masa jabatan satu periode saja diperlukan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan dan memastikan independensi lembaga penegak hukum. Ia menekankan bahwa kepastian masa jabatan juga penting bagi proses regenerasi di tubuh Polri.

Leni Anggraeni, dosen Hukum Pidana Universitas Islam Nusantara Bandung, menjelaskan implikasi ketidakjelasan masa jabatan.

“Kondisi itu juga berpotensi menghambat regenerasi pemimpin di tubuh Polri. Sebab, tidak terdapat kepastian mengenai waktu pergantian pimpinan.”

Leni Anggraeni — kompas.id

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, mengingatkan bahwa usia pensiun seorang jenderal polisi, termasuk Kapolri, dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Presiden sebagai panglima tertinggi. Pernyataan tersebut menegaskan peran eksekutif dalam menentukan masa jabatan pejabat kepolisian, meski tidak menghilangkan kebutuhan akan regulasi yang lebih tegas.

Jika MK memutuskan bahwa pasal tersebut tidak konstitusional, pemerintah harus menyusun amandemen yang menambahkan batas waktu eksplisit, misalnya masa jabatan lima tahun tanpa perpanjangan. Hal ini diharapkan dapat menutup celah politisasi, memperkuat akuntabilitas, dan membuka peluang bagi generasi baru perwira Polri untuk mengisi posisi strategis.

Ramsen Marpaung, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kota Bandung, menekankan pentingnya batas waktu masa jabatan.

“Pembatasan tersebut diperlukan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan dan menjaga independensi lembaga penegak hukum, Kepastian masa jabatan juga penting bagi regenerasi di tubuh Polri.”

Ramsen Marpaung — kompas.id

Gugatan terhadap masa jabatan Kapolri menandai titik kritis dalam upaya memperkuat prinsip negara hukum di Indonesia. Dukungan dari kalangan akademisi dan advokat menegaskan urgensi regulasi yang lebih jelas, sementara peran eksekutif tetap menjadi faktor penentu. Keputusan Mahkamah Konstitusi pada September 2026 akan menjadi penentu apakah Undang‑Undang Polri perlu direvisi untuk menutup celah politisasi dan membuka ruang regenerasi yang lebih adil bagi institusi kepolisian.

Sumber rujukan: kompas.id, www.kompas.id.

Menyiapkan ruang diskusi…
Lebih baru Lebih lama

ads

News