Klarifikasi Kemhan Soal Dugaan Larangan Hijab Bagi Kadet Unhan

Gedung Universitas Pertahanan RI di area kampus.
Gedung Universitas Pertahanan RI di area kampus.. Sumber foto: lh3.googleusercontent.com.

Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI akhirnya memberikan tanggapan resmi merespons isu viral terkait dugaan pelarangan penggunaan hijab bagi calon kadet perempuan di Universitas Pertahanan (Unhan). Polemik ini mencuat ke publik setelah salah satu calon mahasiswi S-1 Kedokteran Militer, Asma Wafa Ahdina, memutuskan untuk mengundurkan diri karena menolak melepas hijabnya saat mengikuti rangkaian seleksi masuk.

Keputusan tersebut memicu perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk sejumlah anggota DPR RI serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di tengah derasnya spekulasi mengenai standar operasional prosedur di lingkungan kampus militer tersebut, Kemhan memastikan bahwa tidak ada aturan tertulis yang melarang mahasiswi mengenakan jilbab dalam kegiatan akademis mereka.

Melalui Siaran Pers Nomor SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN yang diterbitkan pada 23 Agustus 2026, Kemhan membantah tegas adanya kebijakan diskriminatif tersebut. Pihak kementerian menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan, tidak ditemukan poin-poin yang melarang pemakaian hijab.

Kementerian menjelaskan bahwa prosedur pelepasan hijab yang sempat dipersoalkan calon kadet tersebut hanyalah bersifat teknis dan situasional. Aturan tersebut sejatinya diterapkan terbatas hanya selama berlangsungnya Latihan Dasar Militer (Latsarmil), dengan alasan utama yakni aspek keselamatan fisik para kadet selama pelatihan fisik berlangsung.

Menanggapi polemik yang terjadi, kementerian menyampaikan penegasan mengenai payung hukum yang berlaku di universitas melalui rilis resmi:

“Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan”

Kemhan — Tribunnews

Langkah Evaluasi Kebijakan Seragam

Meskipun aturan tersebut dinyatakan bersifat teknis, peristiwa yang dialami Asma Wafa Ahdina menyoroti adanya kesenjangan antara pedoman resmi dengan implementasi di lapangan yang sempat disebut panitia sebagai arahan pimpinan tak tertulis. Situasi ini memicu diskusi lebih lanjut mengenai bagaimana akomodasi kebutuhan religius kadet dapat berjalan beriringan dengan standar ketat pendidikan militer.

Sebagai tindak lanjut atas sorotan publik, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dikabarkan telah mengambil langkah cepat. Beliau telah memberikan arahan konkret agar dilakukan penyesuaian terhadap aturan seragam di lingkungan Unhan, sehingga kebutuhan para kadet untuk tetap menggunakan hijab ke depannya dapat diakomodasi dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kedisiplinan prajurit.

Pernyataan resmi ini diharapkan dapat meredam kontroversi yang berkembang di masyarakat. Dengan adanya instruksi penyesuaian aturan seragam, diharapkan tidak ada lagi hambatan administratif maupun teknis bagi calon kadet yang ingin menempuh pendidikan militer dengan tetap mempertahankan identitas keagamaan mereka. Langkah ini sekaligus menjadi momentum bagi Unhan untuk menyempurnakan pedoman internal agar selaras dengan nilai-nilai keberagaman di Indonesia.

Sumber rujukan: Tribunnews, sumsel.tribunnews.com.

Menyiapkan ruang diskusi…
Lebih baru Lebih lama

ads

News