
TendaBesar.id - Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan 112 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah. Tindakan hukum ini diambil menyusul maraknya insiden pembakaran lahan yang telah menghanguskan total area seluas 4.738,49 hektare sejak awal Januari hingga 3 September 2026.
Proses penegakan hukum tersebut melibatkan sinergi dari berbagai Kepolisian Daerah (Polda) yang menjadi titik prioritas. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memproses 167 laporan polisi yang tersebar di tujuh wilayah hukum polda untuk memastikan para pelaku pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, menyatakan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari verifikasi mendalam di lapangan. Wilayah dengan jumlah laporan terbanyak tercatat berada di Polda Kalimantan Barat dengan 65 laporan, disusul Polda Riau dengan 39 laporan polisi.
Polda lain yang turut menangani kasus ini meliputi Polda Sulawesi Selatan dengan 16 laporan, Polda Kalimantan Tengah 14 laporan, Polda Jambi 9 laporan, serta Polda Aceh dan Polda Kalimantan Utara yang masing-masing mencatat 2 laporan. Fokus utama penyidikan saat ini adalah keterlibatan perorangan yang membakar lahan miliknya sendiri.
Menjelaskan progres penanganan kasus kepada media di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kombes Pipit Subiyanto menyampaikan jumlah terkini orang yang diproses hukum. Sebagaimana dikutip dari www.jawapos.com:
“Ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga”
Kombes Pipit Subiyanto — www.jawapos.com
Dinamika Penegakan Hukum di Tujuh Polda
Dari total 112 tersangka yang diamankan, sebaran jumlah individu yang ditangani bervariasi di tiap daerah. Polda Riau mencatatkan jumlah tersangka terbanyak dengan 42 orang, diikuti oleh Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah yang masing-masing memproses 20 tersangka. Sementara itu, Polda Kalimantan Timur menangani 13 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Kalimantan Barat 7 orang, dan Polda Kalimantan Selatan 2 orang.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa motif pembakaran lahan oleh perorangan seringkali dilakukan di atas lahan milik mereka sendiri dengan jarak yang berjauhan antar lokasi. Polri menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat untuk mencegah perluasan dampak kerusakan hutan yang lebih luas di masa mendatang.
Menanggapi pola pembakaran yang ditemukan di lapangan, Kombes Pipit Subiyanto mengungkapkan bahwa sebagian besar tersangka membakar lahan pribadi mereka. Sebagaimana dikutip dari www.jawapos.com:
“Dimana perorangan itu dominan adalah lahan milik sendiri, dan yang sudah kami cross check, yang sudah kami verifikasi, mereka jauh dari lokasi yang lain”
Kombes Pipit Subiyanto — www.jawapos.com
Upaya hukum yang dijalankan Polri hingga September 2026 ini menjadi langkah preventif terhadap ancaman karhutla yang terus menghantui sejumlah provinsi prioritas. Dengan ribuan hektare lahan yang telah terbakar, komitmen aparat dalam menuntaskan 167 laporan polisi diharapkan mampu memberikan efek jera serta memperbaiki tata kelola lahan masyarakat agar tidak lagi menggunakan metode pembakaran yang merusak ekosistem.
Sumber rujukan: jawapos.com, www.jawapos.com, viva.co.id, memorandum.disway.id, news.okezone.com.