Banding Pelaku Teror Andrie Yunus Disorot, Hukuman Dipangkas dan Bebas Sanksi

Gedung Pengadilan Militer II-08 Jakarta tempat berlangsungnya proses hukum kasus teror air keras.
Gedung Pengadilan Militer II-08 Jakarta tempat berlangsungnya proses hukum kasus teror air keras.. Sumber foto: idntimes.com.

TendaBesar.id - Jakarta - Proses peradilan banding bagi empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus teror air keras terhadap Wakil Ketua KontraS, Andrie Yunus, menuai kritik tajam. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti ketertutupan jalannya persidangan tingkat banding di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dinilai tidak transparan dibandingkan proses di tingkat pertama.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, putusan banding dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dijatuhkan pada 20 Agustus 2026 tersebut justru meringankan hukuman bagi dua oknum anggota TNI, serta menghapus sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Dalam putusan terbaru, Sersan Dua Edi Sudarko yang semula divonis tiga tahun penjara dan pemecatan, hukumannya berkurang menjadi dua tahun enam bulan penjara tanpa sanksi pemecatan. Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, yang sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara beserta pemecatan, kini hanya menjalani hukuman dua tahun penjara tanpa sanksi tambahan pemecatan.

Dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tetap menerima vonis sesuai putusan tingkat pertama, yakni masing-masing dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara tanpa sanksi pemecatan. TAUD menilai perubahan amar putusan banding ini sebagai langkah mundur dalam penegakan hukum yang berkeadilan bagi korban.

Mengenai perubahan vonis terhadap salah satu terdakwa yang dipaparkan oleh anggota TAUD, Airlangga Julio, dalam keterangan resminya, Sebagaimana dikutip dari www.idntimes.com:

“Terdakwa pertama, Sersan Dua Edi Sudarko, yang semula dijatuhi pidana tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer kemudian dipidana dikurangi menjadi dua tahun enam bulan. Ia tidak dijatuhi sanksi pemecatan”

Airlangga Julio — www.idntimes.com

Kritik Atas Independensi dan Transparansi Peradilan

Airlangga Julio selaku anggota TAUD menyatakan bahwa tertutupnya proses persidangan banding berpotensi membatasi pencarian kebenaran materiil secara utuh. Ia juga menyoroti bagaimana konstruksi hukum yang diberikan hakim justru memberikan keuntungan bagi terdakwa, alih-alih mempertimbangkan dampak fisik serius yang dialami korban, termasuk kerusakan penglihatan dan luka bakar lebih dari 20 persen.

Selain itu, TAUD mempertanyakan kompetensi majelis hakim yang dinilai tidak mengedepankan perspektif korban. Mengingat para pelaku adalah aparat negara yang memiliki akses terhadap kewenangan intelijen, TAUD berpendapat bahwa seharusnya kapasitas tersebut menjadi faktor pemberat dalam menentukan pidana, bukan justru memperingan hukuman para pelaku.

Di sisi lain, perkembangan ini mempertebal kekhawatiran mengenai efektivitas peradilan militer dalam menangani perkara yang melibatkan aktor negara. TAUD mendesak agar dilakukan evaluasi mendalam oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terhadap jalannya persidangan tersebut, serta meminta pihak kepolisian untuk terus menindaklanjuti laporan terkait dugaan keterlibatan lebih dari 16 pelaku lain, termasuk dari pihak sipil, dalam rangkaian teror tersebut.

Airlangga menambahkan kritik mengenai dampak tertutupnya persidangan terhadap marwah peradilan dengan menegaskan, Sebagaimana dikutip dari www.idntimes.com:

“Kondisi ini membuat proses pencarian kebenaran materiil menjadi tidak utuh. Konstruksi hukum yang demikian bukan hanya berpotensi merusak marwah kekuasaan kehakiman, tetapi juga menggerus prinsip negara hukum yang semestinya menjamin kepastian hukum, transparansi dan keadilan”

Airlangga Julio — www.idntimes.com

Kasus ini menambah catatan panjang mengenai tuntutan reformasi peradilan militer di Indonesia agar lebih selaras dengan prinsip-prinsip pidana modern dan standar perlindungan korban. Hingga saat ini, Tim Advokasi untuk Demokrasi terus mendesak aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi Andrie Yunus tidak terhenti di tengah jalan dan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus teror tersebut secara transparan.

Sumber rujukan: idntimes.com, www.idntimes.com, jpnn.com, tribunnews.com.

Menyiapkan ruang diskusi…
Lebih baru Lebih lama

ads

News