:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260825_Ruben-Onsu-siap-dipeeriksa.jpg)
Presenter dan artis Ruben Onsu menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana kerja sama investasi bisnis. Pemeriksaan terhadap Ruben dijadwalkan berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Melalui tim kuasa hukumnya, Ruben memastikan tidak akan menghindari panggilan penyidik dan berjanji akan bersikap kooperatif selama jalannya proses pemeriksaan. Penetapan status tersangka ini menjadi babak baru dalam pengusutan perkara kerja sama investasi bisnis yang dilaporkan oleh rekannya sejak pertengahan tahun lalu.
Kesiapan Ruben untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Machi Ahmad, saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 24 Agustus 2026. Pihak penasihat hukum menegaskan bahwa kliennya berkomitmen penuh untuk memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di kepolisian.
Dalam menghadapi pemanggilan pemeriksaan mendatang, tim penasihat hukum Ruben juga tengah sibuk melengkapi dan menyusun sejumlah berkas administratif yang diminta oleh tim penyidik. Dokumen-dokumen tersebut mencakup laporan transaksi finansial dan berkas pendukung lain yang dinilai penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum pemeriksaan dilaksanakan.
Kuasa hukum Ruben Onsu memberikan konfirmasi mengenai kepastian jadwal kehadiran kliennya untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan penyidik.
“Rencananya tanggal 28 ya, 28 ini (pemanggilan di Polres Jakarta Selatan)”
Machi Ahmad — Tribunnews
Upaya Mediasi dan Rincian Nilai Kerugian
Di samping menyiapkan berkas penanganan perkara hukum, pihak Ruben Onsu juga membuka ruang komunikasi untuk menempuh jalur mediasi dan perdamaian dengan pihak pelapor. Langkah penyelesaian secara kekeluargaan ini diambil dengan memprioritaskan pembahasan mengenai pemulihan nilai kerugian yang dikeluhkan oleh pihak korban.
Perkara hukum yang menjerat figur publik ini bermula dari laporan resmi yang tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, korban berinisial DM mengaku mengalami kerugian finansial yang timbul dari kesepakatan kerja sama investasi bisnis bersama Ruben.
Berdasarkan data yang disampaikan, nilai kerugian pokok yang dialami oleh korban berinisial DM diperkirakan mencapai sekitar Rp3,5 miliar. Namun, apabila memperhitungkan akumulasi bunga yang dituntut oleh pihak pelapor, total nilai penggantian yang diminta berkembang hingga mencapai Rp4,4 miliar.
Langkah pengembalian ganti kerugian tersebut menjadi materi utama perundingan antara kedua belah pihak guna mengupayakan kesepakatan damai. Kendati proses perundingan dan komunikasi mediasi terus diupayakan oleh pihak kuasa hukum, agenda pemeriksaan kepolisian pada akhir Agustus 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum.
Machi menjelaskan rincian berkas pendukung yang diminta oleh penyidik untuk dilengkapi jelang pelaksanaan pemeriksaan.
“Tadi di kepolisian meminta saat nanti dipanggil pemeriksaan kembali, menyiapkan beberapa dokumen yang ada kekurangan, menyiapkan laporan-laporan, ya seperti itulah”
Machi Ahmad — Tribunnews
Penanganan perkara ini menarik perhatian publik mengingat reputasi Ruben Onsu sebagai publik figur sekaligus pengusaha di tanah air. Perkembangan proses hukum pada pemanggilan Jumat, 28 Agustus 2026 mendatang akan menentukan arah kelanjutan perkara, baik melalui mekanisme kesepakatan damai maupun tahapan hukum selanjutnya.
Sumber rujukan: Tribunnews, kaltim.tribunnews.com.