Debt Collector Ancam Piting Korban di Jakbar, Polisi Amankan Pelaku

Suasana SPBU di Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Suasana SPBU di Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.. Sumber foto: news.okezone.com.

Aksi intimidasi yang dilakukan oleh penagih utang atau mata elang (matel) kembali menjadi sorotan setelah sebuah rekaman video memperlihatkan pelaku memaksa masuk ke dalam mobil dan mengancam korban. Peristiwa meresahkan ini terjadi di area SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Respons cepat dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat. Pelaku berinisial ML alias E, yang berusia 30 tahun, berhasil diamankan oleh petugas sehari setelah kejadian tersebut viral dan menjadi pembicaraan publik.

Kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban yang tengah berada di lokasi. Berdasarkan informasi awal, pelaku mengejar korban karena adanya tunggakan pembayaran kredit kendaraan yang diklaim telah berlangsung selama tiga bulan. Pelaku kemudian melancarkan modusnya dengan mengaku sebagai pihak penerima kuasa dari perusahaan pembiayaan.

Situasi memanas ketika pelaku memaksa masuk ke dalam mobil korban yang saat itu juga berisi keluarga pengguna kendaraan. Di dalam kendaraan, pelaku melontarkan ancaman fisik dengan melakukan tindakan piting terhadap korban agar mau mengikuti instruksi pelaku untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan di kantor perusahaan pembiayaan wilayah Cengkareng.

Dalam memberikan keterangan resmi mengenai penangkapan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Barat menegaskan pentingnya tetap mematuhi koridor hukum dalam proses penagihan, sebagaimana ia sampaikan berikut:

“Persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,”

Kombes Pol Nasriadi — news.okezone.com

Penegakan Hukum atas Praktik Penagihan

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan penagihan yang melanggar hukum, terlebih jika sudah menyentuh ranah kekerasan. Pihaknya kini tengah memproses kasus ini berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan serta alat bukti yang ada.

Menanggapi maraknya aksi penagihan di luar koridor hukum, pihak kepolisian mengingatkan bahwa setiap sengketa pembiayaan sejatinya memiliki mekanisme penyelesaian resmi yang harus ditempuh oleh perusahaan terkait.

Saat ini, ML alias E masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat serta perusahaan pembiayaan agar senantiasa mengedepankan prosedur hukum dan menghindari praktik intimidasi yang dapat membahayakan keselamatan publik.

Sumber rujukan: news.okezone.com.

Menyiapkan ruang diskusi…
Lebih baru Lebih lama

ads

News