Rencana Penelaahan dan Revisi UU Tipikor
TendaBesar.Id - Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan rencana pemerintah untuk menelaah dan merevise Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tujuan Revisi Undang-Undang
Revisi ini bertujuan untuk memperjelas definisi hukum, menyesuaikannya dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis dan pengelolaan keuangan BUMN.
Rujukan:
- [S1] Kaji UU Tipikor, Menko Yusril: Dapat kelola kekayaan BUMN - ANTARA News (2026-10-26)