Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi DKI Jakarta

Jadwal dan Lokasi Layanan

TendaBesar.Id - Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara di Jakarta pada hari Senin. Informasi ini disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, yang menyebutkan bahwa layanan buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Persyaratan Dokumen

Dokumen yang harus dibawa ke gerai SIM Keliling meliputi KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi. Layanan ini khusus diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. 

Ketentuan dan Biaya Perpanjangan

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Sementara itu, biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. 


Rujukan:

Menyiapkan ruang diskusi…
Lebih baru Lebih lama

ads

News