Kebijakan Pengecualian Saham HSC
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa kebijakan untuk mengecualikan saham-saham kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak akan mengurangi total kapitalisasi pasar saham Indonesia. Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan bahwa saham-saham HSC hanya dikecualikan dari perhitungan IHSG, sedangkan total kapitalisasi pasar tetap mencakup seluruh saham yang tercatat di BEI. [S1]
Bobot dan Kriteria Saham HSC
Saham-saham HSC memiliki bobot sekitar 18 persen dalam IHSG dengan kapitalisasi pasar mencapai sekitar 30 persen dari total kapitalisasi pasar. Terdapat sebanyak 82 saham yang masuk dalam kategori HSC per 22 Oktober 2026. BEI menetapkan saham kategori HSC dengan mempertimbangkan konsentrasi kepemilikan pada sejumlah pihak, Price Impact Ratio (PIR), serta perhatian dari sisi pengawasan. Saham yang masuk kategori HSC dapat kembali diperhitungkan dalam IHSG apabila sudah tidak lagi memenuhi kriteria tersebut. [S1]
Tujuan dan Status Perdagangan Saham HSC
Kebijakan mengecualikan saham HSC dari IHSG mengacu pada praktik bursa Hong Kong dan bertujuan meningkatkan kredibilitas serta integritas indeks saham Indonesia. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa saham-saham yang masuk kategori HSC tetap dapat diperdagangkan, dan kebijakan ini bukan merupakan delisting karena emiten tetap tercatat di pasar modal Indonesia. [S1]
Rujukan:
- [S1] BEI: Dikecualikannya saham HSC dari IHSG tak kurangi total market cap (2026-10-27)