
TendaBesar.id - Jakarta - Harris Turino, anggota Komisi XI DPR RI, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh dibatasi hanya pada tindak pidana korupsi. Ia menambah bahwa rangkaian kejahatan ekonomi seperti penyalahgunaan perbankan, penggelapan pajak, serta perdagangan narkotika dan manusia harus masuk dalam lingkup mekanisme perampasan aset.
Turino menyatakan bahwa pengecualian sektor tertentu dapat melemahkan upaya pemberantasan kejahatan finansial secara menyeluruh. Ia menargetkan agar RUU tersebut dibahas secara komprehensif sebelum akhir tahun, dengan harapan disahkan pada rapat pleno DPR pada 15 Desember mendatang.
Dalam keterangannya pada Sabtu (5/9), Turino menekankan pentingnya memperluas cakupan RUU agar dapat menjangkau seluruh bentuk kejahatan yang merugikan keuangan negara. Ia menyebutkan bahwa selain korupsi, mekanisme perampasan aset harus diterapkan pada perdagangan orang, narkotika, senjata, hingga perdagangan organ. Turino menegaskan, “Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita,” menyoroti kesenjangan penegakan hukum pada sektor fiskal.
Turino menambahkan bahwa kejahatan di sektor perbankan memiliki dampak yang serius terhadap stabilitas ekonomi nasional. Menurutnya, “Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya nggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal.” Ia menekankan bahwa tidak ada ruang bagi pengecualian; semua jenis kejahatan yang melibatkan aset harus dapat disita demi terciptanya lingkungan yang bebas dari praktik ekonomi gelap.
Proses Legislatif dan Dukungan Media
Pernyataan Turino juga dikonfirmasi oleh sejumlah portal berita lain, termasuk RM.ID dan MetroTV News, yang melaporkan bahwa anggota DPR tersebut menekankan tidak adanya pengecualian dalam penerapan RUU Perampasan Aset. Kedua media menuliskan kembali inti pesan bahwa sektor perbankan dan perpajakan harus masuk dalam ruang lingkup hukum yang sama dengan korupsi.
Sementara Pikiran Rakyat dan IDN Times menambahkan bahwa RUU tersebut sedang menunggu Dokumen Instruksi Menteri (DIM) dari pemerintah sebelum dibahas lebih lanjut di DPR. Kedua outlet tersebut mencatat janji pimpinan DPR bahwa pembahasan final akan dilaksanakan pada 15 Desember, setelah itu diserahkan ke pemerintah untuk persetujuan presiden dan penerbitan peraturan pelaksanaannya.
Jika RUU tersebut disahkan, diharapkan aset yang diperoleh dari kejahatan ekonomi dapat disita dan dialokasikan kembali ke negara, memperkuat anggaran publik serta menambah kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Namun, pengamat mencatat bahwa perlu ada kejelasan prosedural agar proses perampasan tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi atau penyalahgunaan kekuasaan, meski tidak ada pernyataan resmi dari lembaga pengawas dalam rangkaian laporan tersebut.
Dengan tekanan politik yang konsisten dari Harris Turino dan dukungan lintas media, RUU Perampasan Aset berada pada posisi strategis untuk mengatasi celah hukum yang selama ini membatasi penegakan terhadap kejahatan finansial. Jika RUU tersebut berhasil melewati proses legislasi dan diimplementasikan tanpa pengecualian, Indonesia berpotensi memperoleh instrumen yang lebih kuat untuk menindak kejahatan perbankan, pajak, narkotika, dan bentuk kejahatan ekonomi lainnya, sekaligus memperkuat upaya pembersihan ekonomi nasional.
Sumber rujukan: kumparan.com, rm.id, metrotvnews.com, pikiran-rakyat.com, idntimes.com.