Rekening Donasi Demo Pati Diblokir Bank Mandiri, Botok Tuntut Penjelasan

Ilustrasi editorial suasana pemblokiran rekening Bank Mandiri di Pati
Ilustrasi editorial suasana pemblokiran rekening Bank Mandiri di Pati. Sumber foto: portalpati.pikiran-rakyat.com.

Ruang publik di Pati, Jawa Tengah, diramaikan oleh kabar pemblokiran rekening tabungan pribadi milik Supriyono alias Botok, koordinator aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), oleh pihak Bank Mandiri. Rekening tersebut selama ini menjadi kanal utama penampungan donasi masyarakat yang hendak dialokasikan untuk membiayai pengiriman armada bus dalam aksi penyampaian aspirasi warga Pati ke Jakarta. Langkah penghentian transaksi secara mendadak ini sontak memicu gelombang kritik di berbagai platform media sosial, karena dianggap terjadi di tengah konsolidasi gerakan sipil yang baru memasuki tahap penggalangan dana.

Kontroversi tidak hanya berhenti pada besaran saldo yang terkunci, melainkan juga menyentuh pertanyaan mendasar mengenai batas kewenangan perbankan, transparansi aparat penegak hukum, dan perlindungan hak kepemilikan rekening individu. Publik menanti penjelasan resmi yang utuh, bukan sekadar klarifikasi singkat, karena kasus ini diyakini akan menjadi preseden bagi relasi antara gerakan masyarakat sipil dengan lembaga keuangan nasional.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari peliputan media lokal, rekening Bank Mandiri atas nama Supriyono dilaporkan tidak dapat diakses sejak kabar pemblokiran merebak. Saldo di dalamnya ditaksir mencapai sekitar Rp80,9 juta, angka yang menurut pihak AMPB merupakan akumulasi tabungan pribadi Botok beserta partisipasi sukarela masyarakat Pati yang ingin menyokong keberangkatan aksi. Dana tersebut rencananya digunakan untuk menyewa armada bus, logistik peserta, serta kebutuhan operasional lain selama perjalanan menuju ibu kota.

Pemblokiran di tengah proses penggalangan dana dinilai panitia aksi sebagai langkah yang sensitif, karena berpotensi menggangu kelancaran gerakan aspirasi yang sudah disusun berminggu-minggu. Kondisi ini memunculkan spekulasi di kalangan peserta aksi bahwa ada pihak-pihak yang berusaha menggembosi rencana pemberangkatan melalui jalur finansial. Panitia menyebut pembekuan akses transaksi secara sepihak dapat mencederai semangat gotong royong warga yang telah menitipkan kepercayaan mereka secara sukarela.

Menyikapi situasi tersebut, Botok melontarkan kritik tajam terhadap pihak perbankan. Ia menilai tindakan Bank Mandiri merupakan bentuk tekanan yang tidak fair terhadap gerakan masyarakat sipil yang ingin menyuarakan keadilan. Baginya, tidak ada dasar hukum yang layak jika rekening pribadi seorang warga negara bisa dihentikan hanya karena terkait agenda demonstrasi. Reaksi keras itu ia sampaikan ke awak media setelah berusaha melakukan konfirmasi langsung ke kantor cabang Bank Mandiri setempat.

Koordinator aksi AMPB itu melontarkan kritik keras setelah rekening pribadinya di Bank Mandiri tidak bisa diakses, dan menuntut agar perbankan maupun aparat penegak hukum menjelaskan dasar pemblokiran.

“Inilah bentuk kezaliman. Rekening itu kan privat, kok bisa sekelas bank saja bisa dikendalikan oleh penguasa? Kami tidak berbuat kejahatan, umumkan dong apa kesalahan kami.”

Supriyono alias Botok — portalpati.pikiran-rakyat.com

Desakan agar Bank Mandiri membuka alasan pemblokiran juga datang dari panitia aksi yang menyayangkan langkah perbankan yang dinilai mempersulit akses dana swadaya. Mereka menekankan bahwa dana yang dikumpulkan bukan hasil tindak pidana, melainkan sumbangan sukarela yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Panitia meminta agar polemik ini tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, sebab dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap gerakan yang selama ini berjalan terbuka.

Di sisi lain, manajemen Bank Mandiri akhirnya angkat bicara untuk meredam riak publik. Pihak perbankan mengakui telah melakukan penghentian sementara atas akses transaksi pada rekening Botok. Namun mereka menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil bukan atas inisiatif Bank Mandiri sendiri. Perbankan menyebut pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum, dengan dalih sudah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Klarifikasi serupa juga datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini sempat angkat bicara dan memastikan bahwa instruksi penundaan transaksi pada rekening aktivis Pati tersebut bukan berasal dari PPATK. Dengan demikian, perintah pemblokiran murni merupakan tindak lanjut perbankan atas permintaan aparat penegak hukum, sesuai prosedur kewenangan yang berlaku. Pernyataan ini penting untuk membedakan antarinstansi yang memiliki kewenangan berbeda dalam menangani transaksi keuangan.

Manajemen Bank Mandiri memberikan klarifikasi resmi untuk meredam riak publik, sekaligus menegaskan bahwa langkah mereka bukan inisiatif sendiri melainkan menindaklanjuti permintaan aparat.

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.”

Perwakilan Bank Mandiri — portalpati.pikiran-rakyat.com

Gelombang simpati publik di media sosial justru semakin deras mengalir setelah kabar pemblokiran ini viral. Banyak warganet yang mengkritik cara-cara yang dianggap tidak transparan, apalagi jika dilakukan terhadap rekening pribadi, bukan rekening atas nama lembaga atau yayasan. Tagar dan cuitan dukungan untuk Botok bermunculan, dengan nada yang umumnya meminta agar aparat penegak hukum menjelaskan dasar hukum permintaan pemblokiran. Ada pula yang menyoroti potensi pelanggaran hak konstitusional warga negara jika rekening pribadi bisa dikendalikan oleh pihak lain tanpa penjelasan.

Polemik ini kini menjadi sorotan pemerhati hukum sipil dan perbankan, yang menilai kasus Pati dapat menjadi tolok ukur netralitas lembaga keuangan di tengah dinamika demokrasi. Mereka menekankan bahwa perbankan tidak seharusnya menjadi alat untuk membatasi ruang gerak masyarakat sipil selama seluruh proses dilakukan sesuai koridor hukum. Di sisi lain, jika memang ada indikasi pelanggaran hukum, publik juga berhak mengetahui duduk perkaranya secara jelas, bukan sekadar disodorkan kalimat prosedural tanpa rincian.

Sejumlah pernyataan anggota DPR yang dikutip media nasional turut menambah dimensi perdebatan. Mereka menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran rekening tidak boleh diambil secara sepihak oleh perbankan tanpa dasar yang kuat. Desakan agar ada audit terhadap proses pemblokiran dan perlindungan hak nasabah menjadi sorotan, terlebih di tengah meningkatnya aksi-aksi penyampaian aspirasi di berbagai daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum yang menjadi dasar permintaan pemblokiran. Informasi yang beredar di publik masih didasarkan pada satu sumber peliputan media lokal, sehingga detail saldo, kronologi pembekuan, dan identitas institusi pemohon masih dalam proses konfirmasi. Publik, panitia aksi, dan pemerhati hukum sipil sama-sama berharap ada keterbukaan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan sekadar klaim prosedural. Kasus Pati menjadi pengingat bahwa di era digital, setiap kebijakan yang menyentuh rekening pribadi warga negara akan cepat viral dan meminta jawaban yang setransparan mungkin.

Sumber rujukan: portalpati.pikiran-rakyat.com.

Menyiapkan ruang diskusi…
Lebih baru Lebih lama

ads

News