TendaBesar.Com - Bandung - Korupsi benar-benar telah menjadi penyakit menular di negeri khatulistiwa.
Hamparan surga yang dikenal dengan sebutan gemah ripah loh jenawe ini tak luput
dirundung pilu.
Betapa tidak, kasus korup malah makin tak terbendung setelah Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) lahir sebagai lembaga resmi yang bertugas mencegah
tindakan amoral tersebut.
Lahir 29 Desember 2003 hingga hari ini KPK telah genap berusia 15 tahun,
namun kasus korupsi terjadi seperti orang kecanduan narkoba.
Kali ini Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil lima
orang saksi terkait kasus pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Pemkot Bandung
tahun 2012.
Ali Fikri, Plt Jubir KPK mengatakan bahwa
mereka yang dipanggil dan diperiksa untuk meminta keterangan kasus
tersangka Dadang Suganda (DS).
"Lima orang ini dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DS," kata
Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/20).
Ali menjelaskan bahwa lima orang saksi yang dipanggil tersebut berlatar
belakang dari berbagai kalangan ; ada yang
dari pegawai swasta, pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Bandungbahkan ada
juga ibu rumah tangga (IRT).
"Pegawai swasta, bernama Diki Afandi, dan Hasbullah. Seorang PNS saksi
bernama Irman, dua IRT bernama Novia Betesda Siahaan dan Amanda Ayudhia,"
Jelas Ali
Sebagaimana diketahui halayak bahwa KPK menetapkan DS sebagai tersangka
karena diduga sebagai makelar tanah dalam pengadaan RTH Kota Bandung.
Dari hasil penelusuran KPK, DS melakukan aksinya bersama eks anggota DPRD
Kota Bandung Kadar Slamet (KS)
"Dadang memanfaatkan kedekatan hubungannya dengan Edi Siswadi, yang
saat itu merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung," tutur Ali.
Penyakit korupsi di tataran pejabat harus segera diamputasi sebab perbuatan
tidak bermoral itu sedikit tidak telah menjadikan negeri ini babak belur dengan
berbagai persekongkolan jahat yang merugikan masyarakat, bangsa dan Negara.
(ah/tendabesar)