TendaBesar.Id - Jakarta - Peodalisme Ketum PKB! Akhirnya Bertemu di Pusaran Hukum. Dua calon anggota legislatif DPR terpilih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menggugat Ketua Achmad Ghufron Sirodj dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Jawa Timur dan Irsyad Yusuf dari Dapil II Jawa Timur mengajukan gugatan terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 17 September 2024.
Dalam pernyataan kuasa hukumnya di Jakarta, kedua legislator PKB tersebut menuntut Cak Imin karena dinilai bertindak sewenang-wenang dengan memberhentikan mereka dan menggantikan posisi mereka sebagai calon legislatif (caleg) terpilih.
“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat, Jumat (20/9/2024).
Taufik menyampaikan bahwa sidang gugatan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu dan Kamis pekan depan, tepatnya pada 25-26 September 2024.
“Jadi, tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI terpilih 2024-2029,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis, 12 September 2024, Achmad Ghufron Sirodj menyatakan kesiapannya untuk mengikuti mekanisme internal partai setelah muncul isu mengenai penggantian dirinya sebagai calon legislatif terpilih DPR periode 2024-2029 serta pemberhentiannya sebagai kader
“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya, namun sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian," katanya.
Oleh karena itu, Achmad Ghufron Sirodj mengungkapkan bahwa dirinya mendatangi Kantor DPP PKB pada Kamis pagi, 12 September 2024, untuk mengklarifikasi kabar terkait pergantian dirinya sebagai anggota dewan maupun pemberhentiannya sebagai kader partai.
“Ini menyangkut suara rakyat yang telah memilih. Bahkan, konstituen pemilih saya di daerah pemilihan Jawa Timur IV sudah banyak yang resah dan menanyakan kejelasan kabar itu,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya bahwa Muhaimin memecat anggota DPR RI terpilih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (Dapil) IV Jawa Timur, Achmad Ghufron Sirodj ditenggarai karena konflik PKB dengan PBNU dimana Ghufron merupakan Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf.
Selain Achmad Ghufron Sirodj, anggota DPR terpilih PKB lainnya yakni Irsyad Yusuf daerah pemilihan Jatim II, juga dipecat PKB ditenggarai konflik PBNU, karena Irsyad Yusuf adalah adik kandung Sekretaris Jenderal PBNU sekaligus Menteri Sosial Saifullah Yusuf.