Cak Imin Bakal Cawapres Prabowo 2024 Terganjal Kardus Durian? Ini Tanggapan KPK!


TendaBesar.Com - Jakarta - Kasus Kardus Durian kembali mengemuka setelah Muhaimin Iskandar santer diberitakan akan maju sebagai bakal calon wakil presiden dari Prabowo pada pilpres 2024 nanti.

Seperti diketahui bahwa kasus kardus durian tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada 25 Agustus 2011 yang menangkap dua anak buah Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.

Selain menangkap dua anak buah Cak Imin waktu itu, penyidik KPK juga menciduk Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang baru saja mengantarkan uang Rp1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans. Awal mula kasus itu disebut kasus kardus durian, karena uang tersebut dibungkus menggunakan kardus durian. 

Ditenggarai bahwa uang itu  sebagai bentuk  tanda terima kasih PT Alam Jaya Papua kepada Kemenakertrans yang telah meloloskannya sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.

Pada persidangan kasus tersebut di 2012, Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati mengatakan bahwa uang Rp1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Muhaimin Iskandar. Namun, Muhaimin berkali-kali membantah tuduhan tersebut, baik di dalam atau luar persidangan.

Baru-baru ini Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menginginkan adanya gelar perkara atau ekspose atas kasus kardus durian yang menyeret nama Ketua Umum PKB saat masih menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) itu segera dilakukan.

Johanis menyatakan bahwa ekspose itu  diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana yang diduga dilakukan Cak Imin sehingga dugaannya menjadi clear and clean.

"Saya berharap ada dulu ekspose, biar kita lihat apakah nanti ada bukti yang cukup untuk ditingkatkan (ke penyidikan) atau tidak, ini kan perlu satu kepastian hukum juga," timpal Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/11/2022).

Meski demikian, Johanis mengaku belum mengetahui secara pasti kronologi dan konstruksi kasus kardus durian tersebut. oleh karenanya Johanis meminta ekspose digelar demi mendapatkan kepastian hukum terhadap Cak Imin nakhoda PKB itu.

"Saya berharap ke depan ini dicoba dipaparkan lagi, atau dalam istilah kepolisian digelar, atau di kejaksaan diekspose lagi. Ya kita lihat, apakah perbuatannya ini terindikasi korupsi atau tidak? Kalau tidak, ya kita katakan tidak, kalau iya kita tingkatkan, sehingga ada kepastian hukum dan ada keadilan, sebagaimana tujuan hukumnya,"  sambung Johanis.

Johanis menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan hal penting agar tidak ada dugaan liar yang berkembang. Dia memastikan jangan sampai orang yang diduga terlibat tersandera atas perbuatan yang ternyata tidak dilakukannya.

"Artinya di sini tidak sesuai dengan tujuan hukum, adanya kepastian, keadilan, kemanfaatan, kalau begini kan tiada kepastian. Nah, kalau tiada kepastian, tiada keadilan," papar Johanis.

Sebelum Johanis bersuara, Ketua KPK Firli Bahuri juga pernah menyinggung “kasus kardus durian” yang diduga menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Saat itu Firli mengatakan bahwa kasus kardus durian itu masih menjadi perhatian institusi KPK hingga saat ini.

"Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama," ujar Firli dalam keterangannya, Jumat (28/10/2022).

Ketua KPK yang berlatar belakang Polisi itu juga meminta agar masyarakat terus mengawal penanganan kasus tersebut. Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu berjanji pihaknya bakal terbuka dalam tahapan pengembangan kasus ini.

"Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara pasti disampaikan kepada rekan-rekan semua," janji Firli.

Lantas karena isu kasus kardus durian kembali mengemuka usai Cak Imin santer diberitakan bakal jadi cawapres prabowo di 2024 seolah sebagai bentuk penjegalan, Firli membantah dan mengklaim bahwa KPK bekerja sesuai prosedur hukum dan undang-undang yang berlaku. Firli menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah menargetkan seseorang untuk dijadikan tersangka.

"Tugas KPK, penyidik mengumpulkan keterangan, mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu perkara pidana, baru kita temukan tersangka. Di saat itu lah kita umumkan kepada rekan-rekan semua," kata dia.

Juru bicara KPK Ali Fikri,  juga jauh sebelumnya pernah menyatakan bahwa pihaknya siap membuka kembali penyelidikan skandal kasus kardus durian yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. KPK bakal kembali mempelajari kasus tersebut.

"Kami akan pelajari, kami analisa lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani di KPK yang dimaksud," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022).

Ali menyampaikan bahwa pihak lembaga antirasuah itu akan mencari minimal dua alat bukti untuk menjerat tersangka dalam kasus ini. Ali memastikan, jika dua alat bukti ditemukan, pihaknya akan langsung menaikan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan.

"Kalau kemudian fakta hukum jelas, tentunya memang harusnya sudah dinaikan (ke penyidikan), apalagi kemudian sudah cukup lama perkara tersebut," ucap Ali.

Oleh kareanya KPK menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki informasi terkait skandal kardus durian itu agar bisa langsung menyampaikannya kepada KPK.

"Kami akan pelajari lebih lanjut nanti ya bagaimana fakta-fakta hukum penanganan perkara ini dan fakta persidangan terdahulu yang sudah ada mengenai dari apa yang menjadi disuarakan masyarakat tersebut," pinta Ali.

(saf/tb)

Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال