TendaBesar.Com - Jakarta - Usai marah-marah karena Indonesia dibanjiri produk luar negeri alias produk impor, Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Inpres ini di keluarkan di istana Negara Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022 dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Adapun Inpres tersebut ditujukan kepada sebelas instansi pemerintahan berikut ini:
Pertama kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju
Kedua kepada Sekretaris Kabinet
Ketiga kepada Kepala Staf Kepresidenan
Keempat kepada Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Kelima kepada Jaksa Agung Republik Indonesia
Ke enam kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia
Ke tujuh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ke delapan kepada Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara
Ke Sembilan kepada Para Gubernur yang rata-rata mirip karak Istana.
Ke sepuluh kepada Para Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia
Dalam inpres ini pada bagian pertama terdapat 16 poin yang diinstruksikan oleh presiden Jokowi kepada bawahannya yaitu:
1. Menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
2. Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri diKementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
3. Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
4. Mendukung pencapaian target belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp.400.000.000.000.000 (empat ratus triliun rupiah) untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
5. Membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
6. Menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, termasuk roadmap peningkatan jumlah produk dalam negeri menuju 1.000.00O (satu juta) produk tayang dalam Katalog Elektronik.
7. Menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5% (lima persen) bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor.
8. Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen.
9. Mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada Katalog Sektoral/Katalog Lokal.
10. Mengumumkan seluruh belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan mengisi E-Kontrak pad.
11. Mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi/Industri Kecil dan Menengah/Artisan pada semua kontrak kerja sama.
12. Menghapuskan persyaratan yang menghambat penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
13. Mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun
2023.
14. Melakukan kolaborasi Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dengan mengupayakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi menjadi bagian dari rantai pasok industriglobal.
15. Memberikan preferensi harga dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk pembelian produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Melakukan integrasi data dan informasi mengenai produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui penerapan Satu Data Indonesia (SDI) dalam rangka mendukung kebijakan berbasis data dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sedangkan, pada bagian Kedua Inpres ini ditujukan langsung secara spesifik kepada sejumlah menteri dan kepala lembaga.
Adapun bagian Ketiga inpres tersebut berbunyi: “pendanaan untuk percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyrrkseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dibebankan pada APBN dan APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
(ah/tb)