Istimewa Penampilan Buronan Kakap Djoko Tjandra Di Rutan Salemba Mabes Polri



TendaBesar.Com - Jakarta - Hasil kerja sama polisi Indonesia dengan polisi diraja Malaysia membuahkan hasil. Buronan kakap yang telah menghilang bak ditelan bumi 11 tahun lamanya itu akhirnya diciduk di Malaysia oleh tim khusus Bareskrim.

Namun lagi lagi halayak dibuat terkesima dengan poto yang beredar dimana Djoko Tjandra terlihat santai dengan baju nyentrik tak terlihat seperti tahanan di Bareskrim Polri.

Buronan kakap itu terlihat menggenakan celana panjang warna hitam dan kemeja warna merah, dikawal enam orang personel Bareskrim Polri. 

Dari hasil penelusuran wartawan, diketahui bahwa Djoko Tjandra ditempatkan di sel nomor satu. Meskipun demikian dalam sel berbentuk persegi panjang tersebut tidak nampak ada kasur maupun fasilitas lainnya. Nyaris blong melompong.

Dalam poto yang beredar juga terlihat koruptor licin itu berbincang santai dengan personil yang mengantarnya ke sel tahanan tersebut.

Irjen Argo Yuwono Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa penahanan Djoko Tjandra di Rutan Mabes Polri hanya bersifat sementara demi kepentingan penyelidikan. 

Apabila penyidikan telah selai maka pihak polri akan menyerahkan kepada Karutan Salemba untuk menempatkan Djoko Tjandra sesuai dengan kebijakan Kepala Rutan.

“Yang penting adalah kami mohon doa dari rekan-rekan agar proses penyelidikan ini cepat selesai dan kita bisa menyampaikan apa yang terjadi,” kata Argo, Sabtu (1/8/2020)

Sebagaimana diketahui Djoko Tjandra adalah buron karena terlibat kasus Bank Bali. Bermula dari cessie Bank Bali saat Direktur Utama Bank Bali kala itu, Rudy Ramli kesulitan menagih piutangnya ke Bank Umum Nasional (BUM), Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), dan Bank Tiara pada 1997. Total piutang Bank Bali pada tiga bank tersebut tercatat hampir Rp 3 triliun. 

Di tengah keputusasaannya dalam penagihan yang tak kunjung menuai hasil, Rudy Ramli menjalin kerja sama dengan PT Era Giat Prima (EGP). 

Diketahui Djoko Tjandra duduk selaku direktur dan Setya Novanto yang saat itu Bendahara salah satu partai politik menjabat direktur utamanya. 

Tercatat pada bulan Januari 1999, Rudy Ramli dan EGP menandatangani perjanjian pengalihan hak tagih. Konon EGP bakal menerima fee yang besaran prosentasenya 50 persen dari uang yang dapat ditagih.

Bank Indonesia (BI) dan BPPN setuju mengucurkan dana Bank Bali dengan total jumlah Rp 905 miliar. Ironisnya Bank Bali hanya mendapat Rp 359 miliar. sementara sisanya, Rp 546 miliar, atau sekitar 60 persen justru masuk ke rekening EGP.

Setelah melalui kajian panjang ditemukan ada indikasi kasus tersebut bermasalah. Salah satu indikasinya bahwa Cessie itu tidak dilaporkan ke Bapepam dan PT BEJ, padahal Bank Bali sudah masuk bursa.

Glenn M.S. Yusuf sebagai Ketua BPPN saat itu, mulai sadar akan kejanggalan cessie Bank Bali sebab penagihan kepada BPPN  tetap dilakukan oleh Bank Bali, yang mestinya dilakukan oleh EGP. Atas landasan itu BPPN  kemudian membatalkan perjanjian cessie dan penyelidikan mulai dilakukan.

Dirut EGP Setya Novanto menggugat BPPN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang. Namun di tingkat banding, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasinya November 2004, MA menangkan BPPN dan EGP Kalah. Dalam kasus tersebut, MA memutuskan uang itu milik Bank Bali.

Pada saat waktu bersamaan, Kejagung mengambil alih kasus tersebut dan menetapkan sejumlah tersangka. Mereka yang dijadikan tersangka adalah  Syahril Sabirin (Gubernur BI), Pande Lubis (Wakil Kepala BPPN), Djoko Tjandra (direktur EGP), Rudy Ramli, hingga Tanri Abeng (Mentri Pendayagunaan BUMN). 

Mereka semua diduga telah melakukan korupsi berjama'ah yang merugikan negara. Pada akhirnya Kejaksaan menyita dana Rp 546 miliar itu dan menitipkan ke rekening penampungan (escrow account) di Bank Bali.

Dari semua tersangka, hanya tiga orang yang diadili hingga persidangan yaitu Djoko Tjandra, Syahril, dan Pande Lubis. Pande Lubis dihukum empat tahun penjara atas putusan MA tahun 2004. Sementara Djoko Tjandra menghilang dan menjadi buron. (ah/tendabesar)  
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال