Ekonom Indef Bhima Yudhistira Adhinegara: BPIP Dan Kemenko Maritim & Investasi Layak Dibubarkan



TendaBesar.Com - Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

Dalam Perpres tersebut Presiden telah resmi membubarkan 18 tim kerja, lembaga negara atau badan dan komite. Keputusan pembubaran itu termuat dalam Pasal 19 perpres tersebut.

Adapun lembaga-lembaga yang dibubarkan tersebut antara lain:

1. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003
2. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.
3. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 166/1999. Dimana diatur kembali di Keppres No.133/2000.
4. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.
5. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005
6. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.22/2006.
7. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010
8. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010
9. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011
10. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011
11. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No.86/2011
12. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012
13. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016
14. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017
15. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No91/2017
16. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 46/2019.
17. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2022.
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres No.37/2014.

Kendatipun demikian ekonom Indef Bhima Yudhistira Adhinegara, menganggap bahwa pembubaran 18 lembaga tersebut belum cukup dan signifikan menghemat anggaran. 

Bhima menganjurkan presiden Jokowi jika ingin lebih menghemat anggaran maka untuk membubarkan lembaga bukan kementerian yang memiliki serapan anggaran besar namun minim kontribusi

“18 lembaga yang sebelumnya dibubarkan tidak signifikan untuk menghemat anggaran. Presiden harus segera membubarkan lembaga atau kementerian yang memakan anggaran besar tapi kurang efektif,” ujar Bhima, Sabtu (1/8/2020).

Bhima mengatakan ada dua lembaga negara dan kementerian yang secara anggaran memakan biaya besar namun minim kontribusi dan layak untuk dibubarkan yaitu lembaga BPIP dan Kemenko Maritim dan Investasi. 

“Misalnya BPIP dan Kemenko Maritim dan Investasi. Atau bisa juga lembaga yang menggunakan dasar hukum UU, presiden bisa segera terbitkan Perpu. Karena situasi urgen penambahan dana untuk memperbesar stimulus,” kata Bhima

Namun demikian Tjahjo Kumolo, Menteri PANRB membantah jika 18 lembaga tersebut dibubarkan untuk menghemat anggran, dengan kata lain pembubaran 18 lembaga negara tersebut tidak dilakukan atas dasar refocusing anggaran untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19.

Tjahjo menegaskan bahwa presiden Jokowi mengedepankan misi penyederhanaan birokrasi dalam pembubaran 18 lembaga negara tersebut. Sebab setelah dievaluasi lembaga-lembaga tersebut tidak menunjukan progress report yang baik setelah diberi kesempatan kerja selama 4-5 tahun terakhir.

"Daripada ini nanti menjadi sebuah birokrasi yang dalam tanda petik timbul tumpang tindih, maka sejak awal pak Jokowi ingin manajemen pemerintahan itu smart dan simpel, sehingga melayani masyarakat memberikan perizinan itu bisa cepat," tegas Tjahjo. (saf/tendabesar)

Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال