Pemerintah Tegaskan Pemberian THR Sebagai Hak Normatif, Ini Aturannya!

THR 2025

TendaBesar.Id - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak normatif yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada para pekerja menjelang hari raya keagamaan. Hal ini ditegaskan oleh Pemerintah sebagai bentuk perlindungan atas kesejahteraan pekerja. THR tidak hanya berlaku untuk sektor swasta tetapi juga pegawai pemerintah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi ini memperkuat posisi THR sebagai hak yang dilindungi oleh undang-undang.

Mengacu pada aturan ini, THR wajib diberikan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan. Ketentuan ini berlaku untuk semua hari raya di Indonesia, termasuk Idul Fitri, Natal, Galungan, Waisak, dan Imlek. Pentingnya pembayaran tepat waktu ini bertujuan agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan perayaan hari raya seperti belanja dan persiapan mudik.

Pemerintah Menegaskan Kapan THR Dibayarkan

"Pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas mengenai waktu pembayaran THR untuk memastikan hak pekerja terpenuhi tepat waktu," jelas Menteri Ketenagakerjaan. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, tanpa cicilan, kecuali ada kesepakatan tertulis antara pekerja dan pemberi kerja yang disetujui oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat. Kesepakatan ini harus dilakukan dengan transparansi untuk melindungi hak kedua belah pihak.

Pemberi kerja dapat membayar THR melalui transfer bank atau tunai, namun diwajibkan memberikan bukti pembayaran yang jelas dan terperinci. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman antara pekerja dan pemberi kerja serta memudahkan verifikasi di kemudian hari.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Selain karyawan swasta, THR juga diberikan kepada berbagai kelompok lain, termasuk pegawai sektor pemerintah seperti PNS, TNI, Polri, dan pegawai PPPK. Para pensiunan, pekerja kontrak, pekerja harian, serta pejabat negara juga termasuk dalam kelompok penerima THR sesuai peraturan yang berlaku.

Cara Menghitung THR dan Pajaknya

Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR dihitung sebesar satu bulan gaji ditambah tunjangan tetap. Sementara bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.

“THR termasuk dalam komponen penghasilan yang dikenakan pajak. Perhitungan pajaknya menggunakan sistem Tax on Employment Related (TER),” ungkap Direktur Jenderal Pajak.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap pelaksanaan pembayaran THR dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan pekerja. Perusahaan diharapkan mematuhi regulasi ini untuk menghindari sanksi administratif.
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال