Suku Asli Kalimantan Menolak Keberadaan IKN? Ini Kata Bapenas!


TendaBesar.Com - Jakarta - Polemik pemindahan Ibu Kota ke Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, terus bermunculan. Dalam polemic tersebut seorang wartawan senior Edi Mulyadi telah menjadi tumbalnya.

Edi Mulyadi dijebloskan ke Penjara oleh pihak berwenang karena sering membongkar berbagai  kejanggalan terkait proyek IKN, bermula dari pembangunan yang tidak menggunakan APBN hingga akhirnya membebani APBN hingga 50 persen. 

Konyolnya Edi Mulyadi dijebloskan ke penjara lantaran kelakarnya yang mengatakan bahwa tempat rencana berdirinya Ibu Kota Negara (IKN) tersebut adalah tempat jin buang anak.

Kini salah satu warga suku asli di kawasan titik 0 Ibu Kota Nusantara (IKN) itu bernama Yati Dahlia menolak tempat tinggalnya dijadikan lokasi IKN. Dia merasa khawatir bahwa tempat tinggalnya akan terancam digusur oleh pihak berwenang karena proyek IKN.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Yati Dahliya, Ikhwan Fahroji, dalam sidang yang diunggah  di YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/5/2022).

"Pemohon III adalah perseorangan Warga Indonesia yang dibuktikan dengan KTP berasal dari suku Balik, suku asli di kawasan IKN. Tinggal di wilayah yang masuk lokasi IKN sehingga terdampak langsung dari proyek IKN. Tempat tinggal Pemohon III hanya berjarak 5 km dari titik 0 IKN sehingga khawatir akan digusur dari tempat tinggal mereka saat ini terkait pemindahan IKN," kata Ikhwan, kuasa hukum Yati.

Yati yang mewakili Suku Bilik merasa tidak pernah diajak komunikasi oleh pemerintah mengenai IKN. mereka akhirnya menolak jika harus dipindahkan dari tempat tinggal mereka saat ini.

"Warga di sekitar kawasan inti IKN, terutama suku Balik tidak pernah diajak komunikasi oleh pemerintah tentang rencana pemindahan IKN hingga undang‐undang disahkan. Warga tidak dilibatkan secara aktif, bahkan saat Presiden berkemah di titik 0 wilayah IKN, warga tidak diberitahu oleh pemerintah," tutur Ikhwan.

Yati dan Suku Bilik merasa dirugikan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mereka sebagai warga Negara berhak mendapatkan informasi dan hal itu  dijamin dalam undang-undang Pasal 28H UUD 1945, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28F UUD 1945.

"Di mana setiap orang berhak mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya," papar Ikhwan.
Seperti diketahui bahwa Presiden Joko Widodo  (Jokowi) pada Senin 31 Januari 2022  lalu menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat dan adat Kalimantan Timur (Kaltim), dilansir merdeka.com

Pada pertemuan itu, para tokoh masyarakat menyampaikan aspirasi  dan apresiasinya terhadap pembangunan Ibu Kota Negara (IKN)  juga mendukung pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Pertemuan itu digelar di Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. 

Dalam pertemuan tersebut Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Taufik Hanafi mengatakan para tokoh masyarakat adat memberi dukungan penuh terhadap pembangunan IKN.

"Tentu ada masukan-masukan yang sangat berharga, mulai dari pentingnya memperhatikan kearifan lokal, penguatan SDM, dan juga yang tidak kalah pentingnya adalah aspek budaya yang ini terus akan diperhatikan dan ditingkatkan di dalam pengembangan IKN mendatang," ujar Taufik seperti dilansir siaran pers Sekretariat Presiden, Selasa (1/2/2022).

Dukungan terhadap pembangunan IKN juga disampaikan oleh Sultan Kutai Kartanegara Muhammad Arifin. Sultan Arifin  menyambut baik rencana pembangunan  IKN di Kalimantan Timur.

"Kami atas nama Sultan Kutai Kartanegara mendukung penuh 100 persen diadakannya pembangunan IKN saat ini," kata Arifin di hadapan awak media.

Hal senada disampaikan oleh Sultan Paser Muhammad Jarnawi yang menyebut bahwa Kesultanan Paser menyambut antusias pembangunan IKN. Dia juga meminta agar dibuatkan Istana Kesultanan Paser di dekat IKN.

"Karena kami yakin dengan perpindahan ibu kota baru mudah-mudahan membawa wajah baru dan martabat di dunia. Kami juga meminta dari Kesultanan Paser dibuat Istana Kesultanan Paser di dekat IKN ibu kota negara," tutur Jarnawi.

Demikian halnya Kepala Adat Dayak Kenya Ajang Tedung, menerima dengan senang hati rencana pembangunan IKN. Di samping itu, ia juga meminta agar masyarakat adat dilibatkan dalam Badan Otorita maupun pembangunan fisik IKN tersebut.

"Pertama itu, dengan adanya IKN ini tolong di dalam Badan Otorita tuh masyarakat adat bisa diakomodir. Yang kedua dalam pembangunan fisik ya masyarakat sebagai mitra kerja. Yang ketiga karifan lokal, tolong perhatikan kearifan lokal, adat istiadat, budaya," kata Ajang.

Dukungan terhadap pembangunan IKN di Penajam Paser Utara juga datang dari Syarifuddin HR selaku Ketua Kerukunan Bubuhan Banjar. Ia pun meminta agar masyarakat adat setempat lebih diperhatikan, terutama menyangkut kualitas sumber daya manusianya.

"Kami hanya minta tolong diperhatikan sumber daya manusia kami supaya kami tidak kalah dengan saudara-saudara kami pendatang dari luar nantinya, supaya saudara-saudara kami generasi kami nanti bisa bersaing karena penduduk Kalimantan adalah penduduk yang welcome, yang selalu bisa menghargai satu sama lain," pinta Syarifuddin.

Sementara itu, Wakil Ketua 2 Keluarga Kerukunan Sulawesi Selatan Andi Singkeru menyampaikan bahwa sebagai masyarakat pendatang pihaknya sudah berbaur dan hidup berdampingan dengan masyarakat asli Kalimantan. Dia menyebut bahwa masyarakat apapun yang mengisi IKN nantinya adalah masyarakat Indonesia.

"Kami bersama keluarga, bersama anak cucu, kami berdampingan dengan suku-suku asli, kami berharap agar bisa menjadi wadah yang terbaik ke depan," tandasnya.

Untuk memuluskan pembangunan IKN, pemerintah telah menetapkan luas lahan IKN di lokasi Penajam Paser Utara Kalimantan Timur itu sebesar 256,1 ribu hektare. Luas kebutuhan lahan itu  lebih besar dari rencana sebelumnya yakni sebesar 200 ribu hektare.

Apapun ceritanya masyarakat berharap pembangunan IKN tidak menjadi proyek para Oligarki, melainkan benar-benar merupakan aspirasi seluruh Rakyat Indonesia, sehingga semua pihak berkolaborasi mensukseskannya. Jika tidak maka pembangunan IKN akan bernasib sama dengan pembangunan puluhan proyel lainnya yang hari ini mangkrak dan tidak jelas ujungnya.

Klik berita YouTube di link ini https://youtu.be/ULkF1P8Qwig

(ah/tb)
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال