Urgensi Memahami Harta Haram


Oleh: Shobri, M.E.I
Founder Kafee Tahfidz Indonesia (Kedzia), Praktisi Pendidikan


TendaBesar.Com - Jakarta -  "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu". (Q.S 4, An Nisa:29)

A. Definisi Harta Haram

Harta haram adalah setiap harta yang didapatkan dari jalan yang dilarang syari’at, atau harta yang didapat dengan cara yang bertentangan dengan hukum syari’at.

Harta haram adalah harta yang didapat dengan cara yang tidak diridhai Allah dan Rosul-Nya Nabi Muhammad SAW, seperti Riba, Mencuri, Jual Diri, Menipu, Menimbun, Riswah, Merampok (Rampok kasar: begal, malak. Rampok halus, korupsi, dan lainnya.

B. Jenis-jenis Harta Haram

Ada dua jenis harta haram yaitu harta haram karena zatnya memang haram, seperti daging babi, bangkai dan darah. Berikut adalah harta haram karena cara mendapatnya yang haram, seperti Menipu, mencuri, riba, korupsi, Jual Diri, dan lainnya.

Rosululloh menjelaskan tentang keriteria harta sebagaimana termaktub dalam haditsnya;

قول النبي صلى الله عليه وسلم : ( إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ ، وَعِرْضِهِ ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى ، يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ ، أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى ، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ) رواه (مسلم 

Sabda Rosululloh SAW, “Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram pun telah jelas pula. Sedangkan di antaranya ada perkara syubhat (samar-samar) yang kebanyakan manusia tidak mengetahui (hukum)-Nya. Barangsiapa yang menghindari perkara syubhat (samar-samar), maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang jatuh ke dalam perkara yang samar-samar, maka ia telah jatuh ke dalam perkara yang haram. Seperti penggembala yang berada di dekat pagar larangan (milik orang) dan dikhawatirkan ia akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah, bahwa setiap raja memiliki larangan (undang­undang). Ingatlah bahwa larangan Allah adalah apa yang diharamkan-Nya". (HR. Muslim: 1.599)

Hadits dia atas menjelaskan bahwa yang terbanyak tidak diketahui oleh umat manusia adalah yang syubhat dan itu sangat berbahaya dalam meraih harta kekayaan. Oleh karenanya berhati-hatilah!

C. Urgensi Memahami Harta Haram

Sebagai manusia yang hidup di abad modern ini, di mana orang berlomba-lomba mengumpulkan kekayaan, orang berlomba-lomba membangun rumah mewah, berlomba-lomba-lomba meningkatkan status sosial, kita dituntut untuk  mengumpulkan dan menumpuk harta sebanyak-banyaknya agar bisa hidup layak dan tenang pada  usia tua. 

Namun  di sinilah  kebanyakan manusia lupa akan kaidah mecari rizki yang halal dan berkah.  Maka kenapa kita harus memahami dan mengerti pentingnya memahami harta haram, tentu karena:

1. Agar kita sebagai manusia yang beriman kepada Allha dan Rosul-Nya, tidak terjerumus  pada perbuatan mendurhakai Allah SWT. Firman Allah dalam Al Qur'an Surat 47, Muhammad:33 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu".

2. Agar harta yang didapat halal dan berkah

Salah satu urgensi kita wajib mengetahui harta haram adalah agar kita lebih berhati-hati dalam mencari rizki. Sebab penghasilan yang didapatkan akan kita berikan kepada keluarga. 

Maka jangan sekali-kali memberikan asupan yang tidak halal kepada istri dan anak cucu kita sebab itu berbahaya bagi pertumbuhan tubuhnya. Allah mengingatkan hambanya agar memakan makanan yang halal, sebagai mana firman-Nya dalam Q.S 5, Al Maidah: 88

وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ

"Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya".

Dalam sebuah hadits shahih, Rosululloh bersabda

يَا كَعْبَ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

"Wahai Ka’ab bin Ujroh : sesungguhnya  tidaklah daging yang tumbuh dari hasil asupan makanan yang haram maka nerakalah yang berhak membakarnya". (H.R. Tirmizi: 614, Ahmad: 14.032)

3. Agar manusia tidak serakah menghalalkan segala cara untuk mendapatkan harta kekayaan

Ada kecendungan orang-orang yang terbiasa mendapatkan harta dengan cara yang tidak halal melakukan segala cara untuk mendapatkan harta. Sebagai mana hadits Nabi Muhammad SAW.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ قَالَ: " لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ، أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ

Dari Abi Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda: "akan datang suatu masa, orang-orang tidak peduli dari mana harta dihasilkannya , apakah dari jalan yang halal atau jalan yang haram'. (H.R. Bukhari: 1.941)

4. Agar manusia tidak hidup berpoya poya, karena biasanya harta yang berasal dari cara abu abu (syubhat) apalagi dari yang haram, cendrung membuat orang hidup berpoya poya

Mereka yang mendapatkan harta dengan cara haram, cendrung harta digunakan berpoya-poya sehinggga cepat habis tidak tau rimbanya. Betapa banyak mereka yang terbiasa mendapatkan harta dengan jalan pintas akhirnya mengalami kepayahan dalam hidup di masa tuanya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ قَالَ: " تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِ، وَعَبْدُ الدِّرْهَمِ، وَعَبْدُ الْخَمِيصَةِ

"Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba pakaian". (H.R. Bukhori: 2.887)


Demikian semoga bermanfaat..

Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال