TendaBesar.Com - Opini - (1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
Dua ayat di atas adalah isi dari Pasal 33 UUD 1945, sebagai kata kunci atau sumber rujukan reegulasi hak-hak yang harus didapati oleh segenap manusia Indonesia
(1). Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
(2). Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
(3). Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
Dan ketiga ayat di atas juga bagian isi dari Pasal 34 UUD 1945, yang merupakan penopang dari ayat 1 dan 3 Pasal 33. Keterkaitan kedua pasal tersebut mengilustrasikan pemikiran kita, bagaimana penerapan konsep ekonomi Pancasila dapat memberikan jawaban pasti bagi keberlangsungan hidup manusia Indonesia. Penata-kelolaan secara komprehensif, dimana negara hadir dan menentukan kebijakan ekonominya dalam mensejahterakan serta mengangkat derajat manusia Indonesia dari keterbelakangan dan kemiskinan.
Perencanaan ekonimi disusun atas asas kebersamaan dan kekeluargaan, membangun kesetaraan dan kesamaan dalam mendapatkan kelayakan kelangsungan hidup, Negara harus mandiri dalam membangun konsep ekonomi ini, menggunakan seluruh potensi sumber yang ada di negara ini. Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam adalah dua komponen yang tidak terpisahkan, satu kesatuan yang menjadikan bangsa ini mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lainnya.
Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan lah isapan jempol belaka, kekayaan Sumber Daya Alam di bumi bangsa Indonesia, bukti menjadi perebutan negara-negara luar untuk merampok dan menguasai bumi negara ini.
Dengan segala bentuk invasi dikerahkan demi hajat keserakahannya, bumi dan bangsa ini menjadi bulan-bulanan bagi bangsa lain, ratusan tahun bukanlah waktu yang pendek bangsa ini terjajah, bahkan sekarang di era tidak ada lagi penjajahan secara phisik, negara ini belum maksimal menjalankan regulasi yang menjadi konsep tatanan ekonomi dan kemandiriannya, ketergantungan pada konsep ekonomi negara lain sangat mendominasi, bahkan seakan-akan kaki negara ini patah karena tidak mampu berdiri di atas kaki sendiri, sehingga berdampak pada kelayakan dan keberlangsungan hidup rakyatnya. Kemiskinan dan anak-anak terlantar menjadi potret tidak bermartabatnya negara ini di mata negara luar.
Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, dibuat oleh para pendiri bangsa ini sebagai rujukan kesetaraan sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia, agar menjadi manusia yang mampu bersaing dengan manusia bangsa lainnya.
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Peran negara tentunya belum maksimal, berbagai teori dan konsep ekonomi serta masukan-masukan dari para ahli ekonomi yang merupakan Sumber Daya Manusia yang ada pada negara ini, harusnya menjadi kajian dan aplikatif, Undang-undang dan peraturan sebagai turunan dari Undang-Undang Dasar 1945 pun seharusnya tidak boleh bergeser terlalu jauh nilainya, pengimplementasian teori yang dihasilkan tersebut, dapat benar-benar terbukti kesetaraan sosial dan ekonomi bagi rakyatnya. Negara punya kelengkapan perangkat dan fasilitas untuk menjalankan tata kelola ekonominya, tidak ada kata lain, kecuali “mandiri” dan melepaskan diri dari jeratan-jeratan dominasi negara lain, jika ingin terjadi kesetaraan ekonomi rakyatnya.
Invasi ekonomi dari negara luar belum usai sampai saat ini, tidak juga bisa menutup mata bahwa para pembegal dan perampok terlalu terbelalak melihat negara Indonesia sebagai negara penghasil devisa bagi negara-negaranya. Mulai sekaranglah waktu yang tepat, untuk berbenah diri dan kembali mengevaluasi, atas kekhilafan dan kesalahan yang ada, Menata kembali konsep ekonomi yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945 sebagai payung kesetaraan sosial dan ekonomi rakyat Indonesia. Benahi seluruh undang-undang dan peraturan yang berkenaan dengan penerapan dan tata kelola ekonomi, regulasi sistem investasi, koperasi, jaminan sosial ekonomi dan sebagainya.
Tujuh puluh enam tahun sudah bangsa ini terbebas dari sistem kolonial, inilah waktu yang tepat untuk menjadikan bangsa dan negara ini mampu bersaing dan mensejajarkan diri dengan bangsa-bangsa lain. Luasnya laut Indonesia adalah Sumber daya alam yang merupakan kekuatan perekonomian, daratan Indonesia pun dengan segenap hasil buminya adalah kekuatan besar asas kemandirian ekonomi bangsa.
“Dan hendaklah mereka mempersiapkan diri dari seluruh potensi (kemampuan) untuk membentuk sebuah kekuatan”.
Penggalan kalimat mulia Allah SWT - Tuhan Yang Maha Esa di atas bersunber dari ayat suci Al qur’an, menyadarkan kita agar kewaspadaan atau kehati-hatian dari berbagai bentuk invasi yang datang, membuat diri dan bangsa ini terpuruk dalam kemiskinan, kebodohan, keterbelengguan sehingga kita harus mempersiapkannya secara komprehensif, terutama dalam penguatan ekonomi mandiri bangsa.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.