DPR Sahkan RUU TNI: Jabatan Baru, Usia Pensiun Naik, dan Kewenangan Bertambah

RUU TNI,Revisi UU TNI,DPR RI,Usia Pensiun TNI,Jabatan Sipil TNI,Operasi Militer Selain Perang,Ancaman Siber,Komponen Cadangan,Kejaksaan Militer,Modernisasi TNI

TendaBesar.Id - Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025) pagi untuk mengambil keputusan terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

Berdasarkan agenda resmi DPR, rapat dimulai pukul 09.30 WIB di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Sebelumnya, Komisi I DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU ini di tingkat pertama pada Selasa (18/3).

Semua delapan fraksi partai politik di DPR sepakat untuk mengesahkan revisi ini meskipun mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat.

Ketua DPR menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan pertahanan negara, memperkuat peran TNI dalam menghadapi tantangan modern, serta mengakomodasi dinamika dalam sistem pertahanan nasional.

Perubahan Penting dalam RUU TNI

1. Penambahan Kewenangan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Pasal 7 dalam RUU TNI menambahkan dua tugas baru dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), menjadikan totalnya 16 kewenangan. Dua tambahan tersebut adalah:
✅ Menanggulangi ancaman siber yang semakin berkembang di era digital.
✅ Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

2. Perluasan Jabatan Sipil yang Bisa Ditempati TNI Aktif

Pasal 47 dalam revisi ini mengizinkan TNI aktif untuk mengisi 14 instansi pemerintahan, bertambah dari 9 instansi sebelumnya. Lima instansi baru yang bisa ditempati prajurit aktif adalah:
✔ Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
✔ Badan Penanggulangan Bencana
✔ Badan Penanggulangan Terorisme
✔ Badan Keamanan Laut
✔ Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

3. Kenaikan Usia Pensiun Prajurit TNI

Revisi pada Pasal 53 mengubah batas usia pensiun bagi prajurit TNI, yaitu:
📌 Bintara dan Tamtama: 55 tahun
📌 Perwira hingga Kolonel: 58 tahun
📌 Perwira Tinggi Bintang 1: 60 tahun
📌 Perwira Tinggi Bintang 2: 61 tahun
📌 Perwira Tinggi Bintang 3: 62 tahun
📌 Perwira Tinggi Bintang 4 (Jenderal, Laksamana, Marsekal): 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan dua kali setahun sesuai keputusan Presiden.

4. Rekrutmen Perwira Pensiunan sebagai Komponen Cadangan (Komcad)

RUU ini juga mengatur mekanisme perekrutan perwira yang sudah pensiun sebagai komponen cadangan (Komcad) dalam rangka mobilisasi nasional jika memenuhi syarat yang ditentukan.

Respons Publik dan Dinamika Politik
Pengesahan RUU ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Beberapa pihak melihat revisi ini sebagai upaya modernisasi pertahanan, sementara lainnya menyoroti perluasan kewenangan militer di luar sektor pertahanan yang perlu diawasi secara ketat.

Meski demikian, perubahan ini diharapkan dapat mengoptimalkan peran TNI dalam menghadapi tantangan nasional dan global, serta meningkatkan sinergi antara militer dan pemerintahan dalam mendukung stabilitas negara.

Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال