TendaBesar.Id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk membebaskan Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap muridnya. JPU menyampaikan sejumlah alasan dalam tuntutannya.
"Menuntut, supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan, menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata JPU Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (11/11/2024).
"Kedua membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan kesatu melanggar Pasal Perlindungan Anak," lanjut Ujang, merujuk pada dakwaan utama dalam kasus ini.
Ujang menjelaskan bahwa keputusan menuntut bebas ini berdasarkan tidak adanya bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Supriyani memiliki niat jahat dalam tindakannya terhadap siswa tersebut.
"Walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mens rea," jelasnya.
JPU menyimpulkan bahwa tindakan Supriyani lebih condong pada tindakan mendidik siswa dan bukan bentuk kejahatan yang harus dihukum berat.
"Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada," ujar Ujang, menggarisbawahi tidak adanya faktor yang memperburuk posisi terdakwa.
Selain itu, JPU juga mempertimbangkan beberapa faktor meringankan, termasuk sikap sopan Supriyani selama persidangan serta catatan bersihnya dari masalah hukum sebelumnya.
"Hal yang meringankan terdakwa bersifat sopan selama persidangan, terdakwa sudah jadi guru honorer sejak tahun 2009 sampai sekarang, memiliki 2 anak kecil yang membutuhkan perhatian, dan tidak pernah dihukum," tutup Ujang, menekankan aspek-aspek yang mendukung pembebasan terdakwa.