TendaBesar.Com - Jakarta - Beberapa selebritas ternama Indonesia, antara lain; Pandji Pragiwaksono, Bintang Emon, Fiersa Besari, Ari Kriting, dan lainnya telah mengunggah video bertajuk ‘Peringatan Darurat’ di media sosial mereka. Video berdurasi 10 detik dengan latar biru dan menampilkan lambang Garuda Pancasila ini merupakan respons terhadap keputusan terbaru dari Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR).
Video ini diunggah sebagai bentuk protes terhadap putusan Baleg DPR yang diterbitkan pada Rabu, 21 Agustus 2024. Keputusan tersebut menolak hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah. Banyak pihak, termasuk para selebritas ini, menilai bahwa penolakan tersebut merupakan langkah mundur bagi demokrasi dan regulasi politik di Indonesia.
Pandji Pragiwaksono dan Bintang Emon secara aktif mengungkapkan keberatan mereka melalui media sosial. Pandji Pragiwaksono, melalui akun Instagram pribadinya, menyatakan, “Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan. Gemoy, pemerintahnya goyang.” Pernyataan tersebut mencerminkan ketidakpuasan Pragiwaksono terhadap keputusan yang dianggapnya merugikan kepentingan publik.
Selain itu, Pragiwaksono juga mengkritik keputusan Baleg DPR dengan membalas cuitan Presiden Joko Widodo melalui akun X-nya, menggunakan video ‘Peringatan Darurat' sebagai bentuk protes terhadap penolakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat calon kepala daerah.
Sementara itu komedia Abdurrahim Arsyad yang blakblakan merespons cuitan Presiden Jokowi degan bahasa yang cukup keras bernada amarah yakni “B * C * T”
Bintang Emon dan Ari Kriting yang juga dikenal sebagai komika dan pembuat konten, turut memberikan suara mereka dalam isu ini dengan menggunakan media sosial sebagai platform untuk menyuarakan ketidaksetujuan terhadap putusan Baleg DPR. Aksi mereka tersebut menggambarkan besarnya kekhawatiran publik dan tokoh-tokoh terkenal terkait dampak keputusan legislasi yang dinilai dapat mempengaruhi sistem demokrasi di Indonesia.
Bintang Emon, menuliskan “Dikencingin di muka, tapi gabisa ngapa-ngapain,” tulisnya melalui Instagram @bintangemon sembari mengunggah video ‘Peringatan Darurat’. Komedian Arie Kriting melalui cuitannya di X @Arie_Kriting juga mengunggah video tersebut dengan tulisan, “MERDEKA! HIDUPLAH INDONESIA JAYA.”
Gerakan tersebut turut diramaikan oleh sineas Tanah Air yaitu Joko Anwar. Melalui akun Instagram dan X pribadinya @jokoanwar, ia mengunggah video “Peringatan Darurat” itu. Sebelumnya, sutradara film Siksa Kubur (2024) itu juga menulis #PakJokowiSudahlahPak dalam cuitannya.
Ada pula sutradara Ernest Prakasa, melalui akun X-nya @ernestprakasa turut merespons putusan DPR tersebut dengan cuitan sindiran, “AMAZING,” tulisnya.
Musisi, Baskara Putra turut mengunggah video yang sama melalui akun X-nya @wordfangs. Gerakan yang sama turut disampaikan penyanyi dan penulis lagu Fiersa Besari melalui akun X. “Diacak-acak terang-terangan,” tulis pelantun ‘Garis Terdepan’ itu.
Kritik serupa turut disampaikan mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus mantan calon presiden 2024-2029. Melalui akun X pribadinya @aniesbaswedan, pada hari yang sama menyoroti nasib dari demokrasi Indonesia.
“Nasibnya ditentukan hari ini oleh Ibu/Bapak wakil rakyat di DPR,” tulisnya. Melalui cuitan tersebut, Anies juga berharap, para pemangku kekuasaan diberikan pikiran jernih dan ketetapan hati untuk mengembalikan konstitusi dan demokrasi Tanah Air
Rapat Baleg DPR ini diadakan tepat satu hari setelah MK mengeluarkan putusan yang memutuskan penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah serta mengatur batas usia calon kandidat dalam pemilihan kepala daerah.
Rapat dihadiri oleh 28 anggota dari berbagai fraksi di DPR. Agenda utama rapat adalah mengevaluasi dampak dari putusan MK yang dikeluarkan melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait UU Pilkada. MK menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Keputusan ini dianggap signifikan karena memberikan kesempatan lebih luas bagi berbagai partai politik untuk berpartisipasi dalam Pilkada, tanpa terhalang oleh syarat minimal kursi di DPRD. Hal ini berpotensi mempengaruhi dinamika politik dan kompetisi dalam pemilihan kepala daerah mendatang. Rapat hari ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah selanjutnya dan merumuskan kebijakan yang sesuai dengan putusan MK tersebut.
Tak hanya itu, MK juga memutuskan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. MK menolak permohonan dari dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan tersebut mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi saat pelantikan calon terpilih yang berlaku saat penetapan calon oleh KPU.
(mhi/tb)