TendaBesar.Com - Jakarta - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan bendahara umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) yang juga kader PDIP Mardani H Maming, terus bergulir di tangan KPK. Kabar terbaru dari kasus tersebut adalah Mardani H Maming dicekal keluar negeri oleh KPK.
Atas hal tersebut, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku baru mendapatkan informasi tersebut dari media.
Hasto mengatakan bahwa ditersangkakan dan dicekalannya Bendahara Umum PBNU Mardani ke luar negeri sedang dikaji oleh tim hukum PDIP.
"Saya baru dapat informasi dari media sehingga tim hukum dari PDI Perjuangan baru melakukan pencermatan, kajian terhadap hal tersebut," tutur Hasto di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Kembalinya kader PDIP terlibat kasus korupsi membuat Hasto kembali menyinggung pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat Rakor kepala daerah.
Saat itu Megawati mengingatkan kepada seluruh kader partai banteng itu agar tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Seperti diketahui kader partai yang terlibat kasus korupsi terbanyak sejak era reformasi adalah kader PDIP. Itulah yang membuat megawati tegas kepada kadernya.
"Ibu ketum mengingatkan setiap kader partai itu pada tanggung jawabnya untuk tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan," terang Hasto.
"Sehingga saya tak bisa berkomentar lebih lanjut karena memang masih perlu mempelajari secara detail terhadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami," pungkasnya.
Dikonfirmasi awak media, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming ke luar negeri. Tidak hanya maming yang dicegah, ternyata KPK juga mencegah adik Maming yang bernama Rois Sunandar.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (20/6/2022).
Sementara itu Mardani H Maming melalui kuasa hukumnya, Ahmad Irawan mengaku belum menerima surat pencegahan ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kepada kliennya.
Ahmad Irawan menjelaskan bahwa pihaknya mempertanyakan pihak terkait yang memberi informasi kepada publik terkait keadaan kliennya yang juga Ketua Umum HIPMI itu dicekal dan ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, Bendum PBNU itu belum menerima surat pemberitahuan apapun.
"Belum ada surat keputusan, permintaan, dan mau pun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak Imigrasi," ujar Ahmad saat dikonfirmasi awak media, Senin (20/6/2022).
Ahmad menilai bahwa model kerja KPK lebih kepada festivalisasi seperti yang pernah disampaikan Fahri Hamzah. Ahmad menyebut kliennya tak hanya belum menerima salinan surat pencegahan ke luar negeri, Ahmad bahkan mengklaim kliennya juga belum menerima surat terkait penetapan sebagai tersangka oleh KPK terhadap Mardani.
"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H Maming," tutur Ahmad.
Ahmad membenarkan bahwa kliennya memang terseret dalam kasus dugaan suap izin pertambangan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidojo Putrohadi Sutopo.
Namun demikian ia juga mengklaim, belum ada bukti yang menyebutkan bahwa Mardani Bendum PBNU itu menerima suap.
Ahmad juga menyinggung soal dugaan aliran dana Rp 89 miliar yang disebut Christian Soetio selaku adik dari direktur PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Hendry Soetio. Menurut Ahmad, uang Rp 89 Miliar itu merupakan utang PT. PCN kepada Mardani.
"Dana tersebut murni hubungan bisnis atau utang PT. PCN yang kini terancam bangkrut. PT. PCN sendiri masih terutang Rp 106 miliar ke perusahaan keluarga Mardani H. Maming," papar Ahmad.
Mardani telah diperiksa oleh KPK pada awal Juni 2022. Mardani sempat memberikan penjelasan soal pemeriksaan dirinya di Gedung KPK. Dia menyebut dimintai keterangan oleh penyelidik lembaga antirasuah soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, yakni Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan. Tapi intinya saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Andi Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," kata Mardani, Kamis, (2/6/2022).
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) itu dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pencegahan ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan dari KPK.
(hanz/tb)