TendaBesar.Com - Bogor - Kemacetan parah yang terjadi di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor pada libur panjang 26-28 Februari 2022 masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Diketahui jumlah kendaraan yang memasuki Puncak pada libur panjang kemaren tidak kurang dari 80 ribu kendaraan. Itu jumlah yang sangat banyak.
Beberapa analisa menyebutkan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kemacetan parah di jalur wisata tersebut antara lain; jalan yang sempit, volume kendaraan yang melebihi kapasitas, hingga adanya kendaraan yang mogok.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat 10 mobil yang mengalami mogok di beberapa titik, sehingga menghambat arus lalu lintas karena terjadi penyempitan jalan.
"Kemarin (Minggu) sekitar jam 2 siang itu ada mobil mogok di enam titik berbeda. Sudah jalannya sempit, kendaraan banyak ada mogok juga jadi semakin sempit," papar Iman kepada wartawan, Senin, (28/2/2022).
Beberapa warga yang terjebak dalam kemacetan mengungkapkan bahwa mereka butuh waktu sekitar 17 jam untuk turun dari Puncak, atau kawasan Gunung Mas hingga masuk ke Tol Jagorawi. Padahal jarak Simpang Gadog ke Puncak Pas hanya berkisar 22 kilometer.
Sementara Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana yang sempat langsung meninjau kondisi lalu lintas di Jalan Raya Puncak, Senin (28/2/2022) mengatakan bahwa sepeda motor juga tidak bisa dilepaskan dari salah satu penyebab kemacetan di Jalan Raya Puncak pada Ahad (27/2/2022) kemaren
"Ya itu, pengendara sepeda motor itu kadang berjalan rombongan dan mengganggu serta mengambil hak jalan pengendara lain. Banyak pengendara roda dua bersifat rombongan, kadang suka tidak mengindahkan aturan lalu lintas. Kita akan berikan sosialisasi, edukasi bahkan tindakan," ungkap Suntana.
Menanggapi kemacetan parah yang terjadi di kawasan wisata puncak Ahad, (27/2/2022) itu, Bupati Bogor Ade Yasin kembali mendorong pembangunan Jalur Puncak II (Poros Tengah Timur). Ade mengatakan bahwa jalur puncak dua adalah solusi untuk memecah kemacetan.
"Harus ada solusi untuk memecah kemacetan di Puncak. Kan Puncak II lokasi sudah ada, tanahnya juga sudah ada. Kita juga sudah ajukan ke pemerintah pusat," kata Ade kepada awak media, Selasa (1/3/2022).
Ade menambahkan bahwa Pemkab Bogor tidak punya kuasa untuk 'memodifikasi' Jalan Raya Puncak. Pasalnya, jalan tersebut kewenangannya dimiliki pemerintah pusat. Beberapa tahun lalu sempat ada pelebaran jalan dan jembatan namun dilakukan Kementerian PUPR.
Sementara itu kata Ade, untuk membangun Jalur Puncak II dari Sentul hingga Cianjur sepanjang Rp33 kilometer, Pemkab Bogor tidak memiliki cukup anggaran yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun.
Pembangunan jalur Puncak II didorong oleh bupati Bogor, selain memecah kemacetan di Jalan Raya Puncak, Jalur Puncak II juga dianggap memiliki peran vital dalam meningkatkan infrastruktur jaringan jalan regional di wilayah Jawa Barat dan akan menghubungkan wilayah di kabupaten/kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Karawang.
"Berdasarkan hasil kajian kami, pembangunan jalur puncak II akan menciptakan efisiensi jarak tempuh sekitar 16 persen dan menurunkan tingkat kemacetan di kawasan puncak sebesar 50 persen," kata Ade.
Ketua DPW PPP Jawa Barat itu juga mengungkapkan bahwa kawasan yang akan dilalui oleh jalan baru tersebut berpotensi cukup besar untuk dikembangkan menjadi kawasan wisa.
"Hingga saat ini sudah banyak dibuka kawasan wisata sehingga jika akses jalan ditingkatkan, akan membagi tujuan wisata masyarakat, tidak lagi terfokus ke puncak," lanjut Ade.
(ah/tb)