TendaBesar.Com - Banten - Kasus Nurhayati, pelapor kasus korupsi kepala Desa Citemu, Cirebon yang dijadikan tersangka resmi dihentikan oleh Bareskrim Polri. Dihentikannya kasus Nurhayati yang sempat ditetapkan sebagai oleh Polri karena melihat kasus tersebut dari dua sisi yakni dari legal justice dan sosial justice.
Seperti diketahui bahwa wanita yang sebelumnya duduk sebagai kaur keuangan Desa Citemu itu sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Polres Cirebon.
Penghentian kasus Nurhayati karena Polri tidak hanya mengejar kepastian hukum tapi mempertimbangkan keadilan dan kemanfaatan hukum.
Pada kasus ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengakui, adanya perbedaan dalam menafsirkan peristiwa hukum dari tingkat penyidik Polres maupun penyidik Polda sehingga berujung pada penetapan tersangka Nurhayati.
Namun, setelah diambil alih, Mabes Polri lebih melihat secara komprehensif terkait menyangkut masalah penerapan suatu peristiwa pidana.
Dari hasil gelar perkara pada Jumat, 25 Februari 2022 kemarin disimpulkan bahwa perbuatannya ada, tapi hanya pelanggaran administrasi. Sedangkan, niat jahatnya atau means rea tidak ditemukan.
"Karena apa yang dilanggar peraturan Kemendagri terkait menyangkut tata kelola pengguanan anggaran APBD desa. Itu salah satu pertimbangan kenapa kasus Nurhayati ini segera untuk dihentikan atau dikeluarkan SKP2 oleh Kejaksaan. Jadi tidak ada yang salah dalam hal ini memang kecermatan penafsiran terhadap suatu peristiwa pidana itu tidak mungkin sama," beber Dedi.
Demikian halnya Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Cahyono Wibowo mengatakan bahwa Kejaksaan Agung sependapat berdasarkan gelar perkara yang digelar pihak internal Kejagung.
"Bahwa ada ketidakcermatan lah. Sehingga hasil diskusinya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerbitkan eksaminasi. Dari hasil ini kemudian sepakat malam akan dihentikan penuntutannya," ungkap Dedi.
Dedi menyebutkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon bersama dengan Kapolres Cirebon telah menggelar pertemuan pada malam hari ini berkaitan pertemuan itu dalam rangka tahap dua.
"Di mana kesimpulan gelar menyatakan terhadap Nurhayati memang ada perbuatan melanggar hukum tapi tidak ada niatan jahat," jelas Dedi.
Dihentikannya kasusu Nurhayati oleh Polri menjadi amunisi berharga bagi masyarakat untuk berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh raja-raja kecil bernama kades.
Hal itu dsampaikan oleh Dedi Prasetyo. Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri itu mengajak masyarakat untuk sama-sama membantu aparat penegak hukum memberantas korupsi.
Dedi menyebut bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab penegak hukum, tetapi harus berkolaborasi antara pihak penegak hukum, masyarakat dan stakeholders lainnya.
Pernyataan ini disampaikan Dedi menyikapi kasus saudari Nurhayati, pelapor kasus korupsi kepala Desa Citemu, Cirebon yang tadinya sempat dijadikan tersangka oleh Polres Cirebon, namun akhirnya kasus tersebut diambil alih oleh mabes Polri dan kasusnya dihentikan karena ada ketidakcermatan penafsiran peristiwa pidananya oleh Polres Cirebon.
"Masyarakat tidak perlu takut, justru masyarakat kita harapkan. Ini penting agar korupsi dihilangkan di Indonesia," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (1/3/2022).
Dedi juga menyampaikan, kejadian yang dialami Nurhayati pelapor kasus korupsi yang dilakukan mantan kades Citemu, yang pelapor akhirnya justru ditetapkan sebagai tersangka tentunya menjadi bahan evaluasi Bareskrim Polri kepada seluruh jajaran baik di tingkat polsek, polres hingga Polda.
Dedi berpesan kepada Nurhayati yang telah berani membongkar korupsi yang dilakukan oleh mantan kades Citemu untuk kembali melakukan aktivitas seperti sediakala.
Dedi juga memastikan, Nurhayati mulai Selasa, (1/3/2022) malam telah terbebas dari segala tuntutan dan jerat hukum. Nurhayati merdeka dan hendaknya beraktivitas seperti biasanya.
"Kepada saudari Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa, tidak perlu khawatir lagi, tidak perlu takut lagi, kasusnya kepada Nurhayati sudah tuntas dan selesai malam hari ini juga," pungkas Dedi.
Diketahui sebelumnya sebuah video curhatan seorang perempuan yang mengaku bernama Nurhayati viral di media sosial. Dalam video tersebut Nurhayati mengaku sebagai kaur keuangan desa Citemu telah melaporkan Kadesnya yang melakukan korupsi dana Desa.
Namun setelah dua tahun kasus itu berperoses ia malah ditetapkan sebagai tersangka. Alasan pihak Polres Cirebon menetapkannya sebagai tersangka karena ada arahan dari Kejari yang melihat adanya potensi Nurhayati terlibat dalam praktek haram tersebut.
Kasus tersebut akhirnya diambil alih oleh Mabes Polri dan Kasunya dihentikan serta Nurhayati dibebaskan dari segala tuntutan.
Hikmah dari kasus ini, hendaknya siapapun yang mengetahui adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat di tingkat manapun di lembaga apapun hendaknya berani melaporkan demi memberantas mental korupsi para pejabat di negeri ini.
(saf/tb)