TendaBesar.Com - Jakarta - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto nampak serius ingin meminimalisir warganya kecanduan rokok. Sebagai bukti hal tersebut ia telah mengeluarkan Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Untuk memastikan perda itu ditaati warga kota Bogor Bima Arya baru-baru ini langsung memimpin pemusnahan iklan dan promosi produk rokok, di toko atau warung yang menjual rokok pada anak di bawah 18 tahun.
"Tadi saat sidak saya menemukan hal-hal baru. Pertama, memang di minimarket, di toko modern relatif lebih patuh sudah ditutup display rokoknya. Tapi kalo di warung dekat pemukiman masih banyak. Bahkan banyak atribut-atribut rokok yang masih dipasang. Menurut pengakuan tukang warungnya, ditempel langsung oleh distributor atau marketingnya," ungkap Bima Arya usai pemusnahan barang bukti iklan rokok di halaman Kejari Kota Bogor, Senin (6/12/2021).
Diketahui data Kementerian Kesehatan menunjukan, terdapat peningkatan prevalensi merokok pada masyarakat usia 10-18 tahun yakni sebesar 1,9 persen dari 2013 (7,2 persen) ke 2018 (9,1 persen) berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan bahwa anak-anak dan remaja perlu terus ditingkatkan kesadarannya tentang dampak bahaya dari merokok dan menjauhkan mereka dari bujukan iklan rokok yang menggunakan berbagai cara dan strategi demi menarik minat kaum muda.
"Sekilas atribut itu seperti produk minuman, didesain sangat menarik. Tapi kalau dilihat jelas-jelas ternyata rokok. Jadi sekarang caranya udah macam-macam. Yang penting tempel dulu slogan atau taglinenya rokok tersebut," papar Bima.
Bima Arya terjun langsung bersama Satgas KTR melakukan sidak menyasar warung dan retail yang masih memasang iklan dan display rokok. Hal itu ia lakukan tidak hanya membuat warga paham, tapi juga untuk membaca strategi para produsen rokok yang selalu saja ada akalnya.
"Sampai sekarang masih coba masuk mereka (produsen rokok). Kadang-kadang ada event, kita perlu dukungan, mereka masuk. Tentu masuknya bukan bendera rokok, tapi sebagai yayasan. Begitu ditelisik ya rokok juga. Jadi memang kita turun ke lapangannya lebih sering dan harus kolaboratif," beber Bima.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno menyampaikan bahwa Sidak KTR tersebut difokuskan kepada pelanggaran display pemasangan produk rokok di warung-warung kelontong atau tempat penjualan juga pelanggaran pemasangan atribut, baik iklan, promosi, maupun sponsor.
"Dilakukan di 68 kelurahan sejak 1 November sampai 17 Desember. Sampai saat ini sedang berjalan. Yang sudah kita lakukan di 48 kelurahan. Hari ini kita sudah mendapatkan lebih dari 500 barang bukti hasil sidak KTR berupa spanduk-spanduk baik iklan, sponsor, produk rokok yang ditemukan di tempat-tempat penjualan baik di toko retail, warung. Serta spanduk yang ditemukan di jalan. Hari ini dilaksanakan pemusnahan barbuk hasil sidak," kata Retno di lokasi pemusnahan.
Sri melanjutkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai bukti bahwa Pemkot Bogor konsisten menegakkan Perda KTR untuk melindungi generasi muda dari perokok aktif yang sangat berbahaya buat kesehatan.
"Juga melindungi generasi muda, khususnya anak-anak dan remaja supaya tidak menjadi perokok pemula. Dari hasil survey ternyata anak- anak remaja menjadi perokok pemula berawal dari melihat spanduk iklan dan display rokok," terang Sri.
(fhj/tb)