Mantan Mentan Amran Sulaiman Tersangka? Dicecar KPK Terkait Kepemilikan Tambang Nikel!

Mantan menteri pertanian (Mentan) Amran Sulaiman.fajar.co.id

TendaBesar.Com - Jakarta - Mantan menteri pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dicecar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia. Tim penyidik KPK memeriksa Amran di Mapolda Sulawesi Tenggara, Kamis, (18/11/2021)

Amran dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap berkaitan dengan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada 2007 - 2014.

"Dalam pemeriksaan hari ini terhadap saksi Amran Sulaiman, tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara," ujar Plt Jubir  KPK Ipi Maryati Kuding , Kamis, (18/11/2021).

Pemeriksaan Amran ini merupakan pemanggilan ulang usai Amran mangkir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Rabu, 17 November 2021 kemarin.

Dalam kasus pemberian izin tersebut KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi dengan dugaan bahwa Aswad telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Aswad ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan izin pertambangan dengan melawan aturan hukum. Atas aksinya itu ia ditenggarai menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel. Uang itu raswah tersebut ia terima pada saat menjabat bupati Konawe Utara 2007-2009.

Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menteri di era Jokowi itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ah/tb)

Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال