Kontroversi Berjabat Tangan Usai Shalat Berjama’ah, Ini Jawabannya!

Berjabat tangan usai shalat.data:image

TendaBesar.Com - Kajian - Hukum asal dari berjabat tangan adalah sunnah. Tapi sebagian ada yang mengatakan bahwa hukum sunnah tersebut berlaku pada saat berjabat tangan itu dilakukan saat kita baru bertemu/berjumpa dengan seseorang, atau saat kita hendak berpisah dengannya.

Dalilnya diantaranya Rasulullah bersabda: "Tidaklah dua orang muslim bertemu, lalu mereka bersalaman melainkan Allah ampuni mereka berdua sebelum mereka berpisah". HR. Abu Daud 5212, Tirmidzi 2727

Hadits ini menunjukkan disukainya kita berjabat tangan saat awal kita berjumpa dengan seorang muslim.

Andai kita masuk ke masjid, lalu kita menjabat tangan orang yang di situ baru saja kita temui, maka itu adalah sunnah, atau kita menjabatnya lagi saat misal kita akan pulang duluan, maka itu pun sunnah.

Namun, saat setelah selesai salam dari shalat langsung bersalaman atau berjabat tangan, maka terjadi perbedaan pendapat.

Pendapat pertama mengatakan bahwa  menyengaja berjabat tangan dan menjadikan ini sebagai sebuah kebiasaan, maka ini adalah bid'ah. 

Dan tidak boleh kita menganggap boleh atau meyunnahkannya hanya karena beralasan dengan keumuman atau kemuthlakkan hadits keutamaan berjabat tangan diatas.

Ibnul Hajj Al-Maliki rahimahullah berkata: "Bersalaman ini termasuk bid'ah yang semestinya dilarang di masjid-masjid, karena tempat bersalaman menurut syariat adalah hanyalah saat bertemunya seorang muslim dengan saudaranya, bukan pada saat selesai dari shalat lima waktu. 

Ketika agama ini mengajarkan kita demikian, maka hendaklah kita cukup mengikutinya saja. Dan yang demikian itu harus dicegah dan bahkan pelakunya semestinya di tegur secara keras, karena ia telah mendatangkan sesuatu yang menyelisihi sunnah". (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah 37/363)

Ibnu Taimiyyah Al-Hanbali rahimahullah berkata: "Bersalaman sesudah shalat tidak disunnahkan, bahkan itu adalah bid’ah. (Majmu’ Fatawa 23/339)

Syaikh Bin Baaz rahimahullah berkata: "Bersalam-salaman setelah bersalamnya imam (dari shalatanya), maka itu tidak memiliki sumber hukum". (Majmu’ Fatawa Syaikh bin Baaz 29/313)

Pendapat kedua bersalaman usai shalat berjama’ah hukumnya mubah
 
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya mengenai hal ini, beliau menjawab: “salam-salaman yang demikian (rutin setelah shalat) tidak kami ketahui asalnya dari As Sunnah atau pun dari praktek para sahabat Nabi radhiallahu’anhum.
 
Namun seseorang jika bersalaman setelah shalat bukan dalam rangka menganggap hal itu disyariatkan (setelah shalat), yaitu dalam rangka mempererat persaudaraan atau menumbuhkan rasa cinta, maka saya harap itu tidak mengapa, mubah. Karena memang orang-orang sudah biasa bersalaman untuk tujuan itu. 

Adapun melakukannya karena anggapan bahwa hal itu dianjurkan (setelah shalat) maka hendaknya tidak dilakukan, dan tidak boleh dilakukan sampai terdapat dalil yang mengesahkan bahwa hal itu sunnah. Dan saya tidak mengetahui bahwa hal itu disunnahkan” (Majmu’ Fatawa War Rasa-il, jilid 3,).

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan: “pada asalnya bersalam-salaman itu disyariatkan ketika bertemu antar sesama muslim. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasa menyalami para sahabat nya jika bertemu dan para sahabat juga jika saling bertemu mereka bersalaman. Anas bin Malik radhiallahu’anhu dan Asy Sya’bi mengatakan:

كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا تلاقوا تصافحوا وإذا قدموا من سفر تعانقوا

“Para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika saling bertemu mereka bersalaman, dan jika mereka datang dari safar mereka saling berpelukan”

Dan terdapat hadits shahih dalam Shahihain, bahwa Thalhah bin ‘Ubaidillah (salah satu dari 10 sahabat yang dijamin surga) datang dari pengajian bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menuju Ka’ab bin Malik radhiallahu’anhu yaitu ketika Ka’ab bertaubat kepada Allah (atas kesalahannya tidak ikut jihad, pent.) 

Thalhah pun bersalaman dengannya dan memberinya selamat atas taubatnya tersebut. Ini (budaya salaman) adalah perkara yang masyhur diantara kaum Muslimin di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ataupun sepeninggal beliau.

Dan terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda:

ما من مسلمين يتلاقيان فيتصافحان إلا تحاتت عنهما ذنوبهما كما يتحات عن الشجرة ورقها

“Tidaklah dua orang muslim yang bertemu lalu berjabat tangan, melainkan berguguranlah dosa-dosanya sebagaimana gugurnya daun dari pohon”

Maka dianjurkan bersalam-salaman ketika bertemu di masjid atau di shaf. Jika belum sempat bersalaman sebelum shalat, maka hendaknya setelahnya sebagai bentuk keseriusan mengamalkan sunnah yang agung ini.
 
Diantara hikmahnya juga ia dapat menguatkan ikatan cinta dan melunturkan kebencian. Namun, jika belum sempat bersalaman sebelum shalat, disyariatkan untuk bersalaman setelah shalat yaitu setelah membaca dzikir-dzikir setelah shalat (yang disyariatkan).

Adapun yang dilakukan sebagian orang yang segera bersalam-salaman setelah selesai shalat fardhu yaitu setelah salam yang kedua, maka saya tidak mengetahui asal dari perbuatan ini. Bahkan yang tepat, ini hukumnya makruh karena tidak ada dalilnya.
 
Karena yang disyariatkan bagi orang yang shalat dalam kondisi ini adalah segera membaca dzikir-dzikir sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam setiap selesai shalat fardhu.

Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال