1.146 orang mengungsi ke tempat aman pasca MK diskualifikasi Erdi Dabi-Jhon Wilil.googleusercontent.com
TendaBesar.Com - Papua - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi kepesertaan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Papua, Erdi Dabi-Jhon Wilil yang berujung rusuh dan pembakaran beberapa gedung pelayanan milik pemerintah pada 29 Juni 2021, sebanyak 1.146 orang mengungsi ke tempat aman.
Yang dikhawatirkan adalah masyarakat yang mengungsi tersebut meninggalkan kabupaten Yalimo dan memasuki Wamena kabupaten Jayawijaya tentunya akan mendatangkan persoalan social tersendiri.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dandim 1702/Jayawijaya Letkol Inf. Arif Budi Situmeang mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung kepolisian untuk memberikan perlindungan agar pengungsi tidak meninggalkan kabupaten Yalimo menuju Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
"Kami berupaya melakukan pemulihan di sana saja, serta mendata ruko dan kios yang dibakar massa," kata Arif, Kamis (1/7).
Arif menyebutkan 1.146 pengungsi itu tersebar di Koramil Yalimo 423 orang, Kodim Kerangka Yalimo 77 orang, Polres Yalimo 526 orang, Gereja JRP 80 orang, dan Gereja Kingmi 40 orang.
Namun demikian Arif menegaskan tidak ada korban meninggal dunia pada kerusuhan tersebut sebab yang menjadi sasaran amukan massa adalah kantor-kantor pemerintah.
"Kami pastikan tidak ada korban jiwa maupun luka dari masyarakat. Rata-rata kerugian materiel dari masyarakat yang mengungsi ke beberapa tempat yang mereka anggap aman," katanya.
Arif menyampaikan selain mengirim bantuan personel TNI pada hari Rabu, (30/6/2021), Kamisnya Dandim mengirim lagi sebanyak 45 personel TNI ke Yalimo.
"Keadaan sudah mulai kondusif dan tidak lagi ada pembakaran. Kendati demikian, TNI/Polri masih melakukan pengamanan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tutup Arif. (af/tendabesar)