TendaBesar.Com - Jakarta - Ray Rangkuti menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membebaskan parpol parlemen untuk tidak perlu melakukan verifikasi factual. Sebab putusan tersebut akan berujung pada oligarki partai politik.
“Pada ujungnya, aturan yang membebaskan partai politik lama, dalam hal ini adalah partai politik yang ikut dalam parlemen tidak diverifikasi faktual akan berujung kepada oligarki partai politik. Kekuasaan ini hanya dikuasai oleh mereka saja, dibuat aturannya oleh mereka saja, untuk memang menyenangkan mereka saja. Bukan untuk dalam rangka apa yang kita sebut kesetaraan, keadilan, kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk ikut terlibat dalam pelaksanaan pemilu,” ujar Ray dalam diskusi virtual, Selasa (1/6/2021).
Direktur Eksekutif Lingkar Madani itu mengatakan bahwa terdapat persoalan yang sifatnya bukan teknis dalam hal verifikasi faktual itu, melainkan persoalan yang menyangkut prinsip.
“Aturan ini sekarang jadi persoalan pada aspek yang bukan teknis, tapi soal prinsipnya. Apakah semua partai politik yang hendak dan akan ikut terlibat dalam pelaksanaan pemilu harus dilakukan verifikasi faktualnya atau tidak?” katanya dengan nada tanya.
Ray menyebut bahwa MK telah memandang keadilan dari perspektif lain, dimana MK memiliki cara pikir baru dalam memaknai keadilan saat ini. Di sisi lain, partai politik yang berada di parlemen sudah memiliki keistimewaannya sendiri dibandingkan partai politik non-parlemen, seperti bisa membuat UU sendiri, mendapat dana dari negara, dan boleh mengusung calon presiden.
Kini kata Ray menyambung MK menambah keistimewaan tersebut dengan membebaskan parpol parlemen untuk tidak melakukan verifikasi factual, ini presenden kurang baik dalam alam demokrasi.
“Jika sebelumnya keadilan itu adalah membuat keseluruhan partai politik itu diperlakukan secara sama dalam hal verifikasi faktual, makna keadilan sekarang berbeda dimaknai Mahkamah Konstitusi. Definisi tentang keadilan yang berubah di Mahkamah Konstitusi itu tidak dijelaskan dasar-dasar argumentasinya,” beber Ray.
Ray juga melihat parpol parlemen yang dibebaskan atau tidak perlu melakukan verifikasi faktual, perlahan-lahan akan mengentalkan oligarki partai politik kedepannya.
“Saya tidak tahu, apakah Mahkamah Konstitusi membaca situasinya ke arah sana, membaca alurnya ke sana sehingga mereka tidak melakukan semacam upaya pencegahan agar tidak terjadi oligarki di antara partai politik yang sama sekali dalam praktiknya tidak menguntungkan bangsa dan negara kita. Oligarki dari macam apa pun selalu tidak menguntungkan bangsa dan negara kita ini,” tegas Ray.
Ray juga menyampaikan bahwa tindakan MK yang membebaskan parpol parlemen tidak melakukan verifikasi vaktual adalah selain mencedrai keadilan juga mencedrai kesempatan yang sama untuk diperlalukan secara fair dan berkeadilan.
“Oleh karena itu, keputusan Mahkamah Konstitusi yang membiarkan partai politik parlemen itu tidak diverifikasi secara faktual, bukan saja menciderai rasa keadilan kita, menciderai kesempatan yang sama untuk diperlakukan secara sama/secara fair, tetapi juga berpotensi mengekalkan, mengonsolidasi oligarki partai politik di dalam ruang politik di Indonesia ini,” tutup Ray. (af/tendabesar)